TOBELO, HR—- Salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH, Zeth Hohakay akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Reskrim Polres Halmahera Utara, Rabu (15/09/2021). Zeth Hohakay, sekira pukul 12.05 WIT dijemput di kediamannya belakang Alfamidi Desa WKO, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Penjemputan paksa terhadap Zeth Hohakay karena sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Elvin Septian Akbar, mengatakan tersangka ZH sudah diperiksa oleh penyidik, karena sebelumnya tersangka beralasan sakit sehingga pemeriksaan ditunda, “Ya ZH, kami jemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit, jadi kami jemput dirumahnya kemarin, Rabu (15/09/2021), Pukul 12.05 WIT.” Kata Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Halut, Kamis (16/09/2021).
Menurut Kasat Reskrim, untuk memastikan kalau tersangka ZH benar-benar sakit maka langsung dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Malut dan dokter Halut, ” Dari hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ZH dalam keadaan sehat sehingga penyidik langsung memeriksa tersangka ZH,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dengan diperiksa tersangka ZH maka berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH sudah dapat di serahkan ke Kejaksaan Negeri Halut,” Berkasnya segera kita diserahkan tahap satu ke Jaksa,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat aset GMIH, Polres Halut telah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing, DI (Ketua Sinode GMIH), AP (Mantan ketua Umum Sinode GMIH) ZH dan AT
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah GMIH dilaporkan oleh pendeta S.S.Duan MTh berkaitan penyewaan atau dikontrakan aset GMIH berupa tanah kepada pihak ketiga yang dilakukan tersangka. (man).