MOROTAI,HR- Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Morotai resmi menyerahkan tersangka inisial JH alias JK dan barang bukti (tahap dua) kasus korupsi anggaran Dapur sehat Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur (Mortim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai dengan dengan Nomor: B/607/X/2021/Reskrim, Tanggal 29 Oktober 2021, tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.
Kasus korupsi bantuan dapur sehat sebanyak 20 Unit di Desa Sangowo Kecamatan Mortim yang dilakukan oleh JH selaku Kaur keuangan Desa Sangowo pada tanggal 7 Juni 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 400 juta.
Dari jumlah anggaran tersebut, tersangka sudah menggunakan sebesar Rp. 265 juta untuk kepentingan pribadinya. Sisa dana yang disita oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Morotai di tangan Tersangka tersebut sebesar Rp. 135 juta sebagai barang bukti.
Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiansyah ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus korupsi bantuan dapur sehat Desa Sangowo Kecamatan Morotai timur yang dilakukan oleh JH merupakan kasus korupsi ketiga yang di usut tuntas oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Morotai selama tahun 2021.
“Target yang ditetapkan untuk polres dalam setahun itu hanya dua kasus korupsi. Alhamdulillah, Polres Pulau Morotai bisa melebihi target yang sudah ditetapkan sehingga pencapaian ungkap kasus Tipidkor sebanyak 150% di tahun 2021 ini.”ungkapnya.
Selain itu, pihaknya berharap agar kasus semacamnya patut dihindari.
“Jangan sampai terjadi lagi kasus Korupsi di Kabupaten Pulau Morotai yang kita cintai,”harapnya. (lud)