Tersangka Kasus Korupsi BOK Puskesmas Gandasuli Terancam 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH

LABUHA HR— Penyidik kejaksaan negeri (Kajeri) Kabupaten Halmahera Selatan, selangkah lagi Bakal menyerahkan berkas Tersangka kasus dugaan Korupsi dana bantuan oprasional kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan ke Pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Ternate. Menyusul sudah 95 persen dokumen rampung. Tersangka terancam Primer pasal 2 subsider pasal 3 UU no 31 tahun 1999 junto uu nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan kurungan penjara 20 tahun.

Kepala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH kepada wartawan halmaheraraya.id menegaskan, kasus tersebut dijadwalkan akan dilimpahkan pada dua pekan depan, mengingat Penyidik Kejari Halsel saat ini masih rampungkan beberapa dokumen pendukung untuk di serahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah teman – teman penyidik diberikan kesehatan agar segera menyelesaikan dokumennya, mudah – mudahan dalam 2 minggu ini selesai pemberkasan jadi bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate,”tegas Kajari.

Sebelumnya, penetapan tersangka YS dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan 23 Orang saksi yang telah diperiksa serta hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor : LHA-80/PW33/5/2021 tanggal 14 April 2021 yang menyatakan dalam pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Gandasuli terdapat kerugian negara sebesar Rp 338.73 yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan terhadap pencairan Dana BOK sebesar 25% pada Triwulan I dan II serta 30% pada Triwulan III dan IV dari total anggaran Rp 1.048.347.714,-, Perbuatan yang dilakukan tersangka telah melanggar ketentuan pada pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.

Berdasarkan hal tersebut Kejari Halsel menetapkan saudari YS. selaku kepala Puskesmas Gandasuli tahun 2019 sekaligus penanggungjawab penggunaan Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 300 juta tersebut. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.