LABUHA HR— Tersangka dugaan Korupsi dana bantuan oprasional kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli desa Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan beriinisial YS, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (30/08/2021) pukul 14.00 WIT.
Kepala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH Menegaskan, saat ini tersangka dititipkan di rutan Labuha sembari menunggu jadwal pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di ternate
“Tersangka YS menyerahkan diri sekitar jam 10.00 wit, dan menjadi tahanan kami, namun kami titipkan penahan di Lapas III Labuha yang rencananya akan kami limpahkan Rabu 1 September 2021 besok,”jelas Kasi Pidsus yang didampingi Kasi Intel Fardana Kusuma SH dan kasi dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Halsel Alfian Jauhari Hanif.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : LHA-80/PW33/5/2021 tanggal 14 April 2021, menyatakan dalam pengelolaan dana BOK pada Puskesmas gandasuli yang berasal dari APBN tahun 2019, terdapat kerugian negara sebesar Rp 300 juta yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan terhadap pencairan Dana BOK sebesar 25% pada Triwulan I dan II serta 30% pada Triwulan III dan IV dari total anggaran Rp 1 Milyar lebih Perbuatan yang dilakukan tersangka telah melanggar ketentuan pada pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dengan hukuman 20 tahun penjara. (echa)