LABUHA HR— Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli desa Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan beriinisial YS Terancam di jemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya, YS tidak hadir pada panggilan tahap II yang dijadwalkan penyidik, Kamis (19/08/2021) pukul 10.00 WIT.
Kepala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH ditemui di ruang kerjanya Kamis (19/08/2021) menegaskan, pihaknya akan melayangkan panggilan ke dua terhadap tersangka YS.
“Pada panggilan pertama kami jadwalkan pukul 10.00 WIT hingga selesainya jam kantor namun tersangka tak hadir,
kami (Penyidik red) tetap melakukan panggilan berikutnya, jika sampai pada panggilan ke tiga YS tak juga memenuhi panggilan, kami akan jemput paksa,”tegasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : LHA-80/PW33/5/2021 tanggal 14 April 2021, menyatakan dalam pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Gandasuli yang berasal dari APBN tahun 2019, terdapat kerugian negara sebesar Rp 300 juta yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan terhadap pencairan Dana BOK sebesar 25% pada Triwulan I dan II serta 30% pada Triwulan III dan IV dari total anggaran Rp 1 Milyar lebih.
Perbuatan yang dilakukan tersangka telah melanggar ketentuan pada pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. (echa)