Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat PUPR Halsel Resmi Ditahan 

  • Whatsapp

LABUHA,HR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera selatan resmi tahan tersangka korupsi alat berat di dinas PUPR Halsel Walid Syukur alias WS, penahanan ini berdasarkan surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko SH, MH dengna Nomor PRINT-188/Q.2.13.4/Fd.2/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.

“Kita titip WS di lapas kelas III Labuha dan akan diperiksa intensif selama 20 hari kedepan,”jelas Kasi Pidsus, Eko Wahyudi, SH

Diketahui WS yang merupakan Kabid Bina Marga PUPR Halsel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.