TOBELO, HR — Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di desa Bale kecamatan Galela Selatan kabupaten Halmahera Utara, Kamis (30/11/2023).
Tersangka dalam kasus tersebut berinisial NM alias Nabil (18) berkasnya telah di lnyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1277 /Q.1.12/Eku.1/11/2023, tanggal 30 November 2023.
” Kami.sudah serahkan tersangka dan barang bukti dalam keadaan sehat,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Thoha Alhadaar, Kamis (30/11/2023).
Kasat Reakrim mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) atau pasal 351 ayat(1) KUHPidana dalam perkara tindak pidana penganiayaan.” Ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun penjara, dan atau pasal 351 ayat (1) KUH.Pidana dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya 4.8 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kasat Polairud Polres Halmahera Utara menjelaskan kronologisnya, berawal pada tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 wit, korban Josten Rasai (21) yang saat itu berada di Desa Samuda hendak pergi ke Desa Bale untuk mengambil kiriman dari isterinya. Namun setiba di Desa Bale tepatnya di rumah Neta, korban melihat rumah dalam keadaan terkunci, sehingga korban melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motornya ke arah selatan dan mampir di depan kios Hi Joba.
Persis di depan kios Hi Joba, korban melihat ada beberapa temannya juga berada disitu kurang lebih lima orang yang sedang duduk.
Kemudian kurang lebih 30 menit korban bersama teman-temannya melihat sebuah sepeda motor yang melaju dari arah selatan ke Utara saling berboncengan dan yang di bonceng memegang sebilah parang dan sepeda motor tersebut langsung melaju ke arah utara Desa Samuda.
Saat itu juga korban mengajak rekan-rekannya untuk pergi bermain domino di desa Samuda, bersamaan dengan itu empat rekan-rekan korban pergi meninggalkan korban dan satu temannya, sekitar 15 menit korban dan satu temannya melihat sepeda motor yang berboncengan sambil membawah sebilah parang tersebut kembali dari arah utara ke selatan.
Karena arah sepeda motor tersebut menuju ke arah korban maka teman korban yang bernama Stenly mengajak korban agar lari sebab mereka membawa parang, Saat itu juga rekan korban stenly langsung melarikan diri.
Korban yang saat itu tinggal sendirian langsung berjalan kaki menuju ke sepeda motornya yang terpakir di depan rumah temannya, yang jarak dari kios kurang lebih 10 meter. “Saat korban hendak menghidupkan sepeda motornya tiba-tiba pengendara motor yang membawa parang itu langsung turun dan menanyakan kepada korban, kamu orang mana dan di jawab oleh korban saya orang Samuda saat itu juga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menebas korban menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali dan terkenal pada pipi kiri korban dan pada jari kanan korban,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku melarikan diri, kemudian di lakukan penyelidikan kurang lebih dua bulan, akhirnya penyidik memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud, Sehingga pada tanggal 7 Oktober 2023 Tim Sat Reskrim Polres Halmahera Utara mengamankan tersangka yang berinisial NM alias Nabil (18) bersama barang bukti berupa satu buah jaket switer warna hitam dan satu buah celana pendek jeans merk Hugo dengan bercak darah milik korban (man).