Tersangka Pembunuhan Kakak Kandung di Ngidiho Segera Disidangkan

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Berkas perkara kasus pembunuhan di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, kabupaten Halmahera Utara telah rampung dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Dengan pelimpahan ini, nantinya tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU M. Thoha Alhadar, saat di konfirmasi, Senin (16/12/2024).
” Untuk kasus pembunuhan di desa Ngidiho kecamatan Galela Barat dengan pelakunya inisial DP (32) alias Dasi telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara,” katanya.
Seperti diketahui, Peristiwa berdarah itu terjadi Jumat 21 Juni 2024 lalu, pukul 19.00 WIT. di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat yang melibatkan dua pria berinsial YP alias Yadi (36) dan DP alias Dasi (28).
Informasi yang diterima dari warga setempat dan keterangan keluarga korban bahwa kedua pria yang saling tebas itu merupakan kakak beradik. Insiden nahas itu disebut warga bahwa terjadi di kebun milik mereka di Desa setempat, yang mana dalam pertarungan itu telah menewaskan sang kakak, yakni YP alias Yadi.
Korban disebut meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) lantaran di tubuh terdapat beberapa lupa sobek yang diduga kena tebasan parang (pedang), seperti luka pada pipi kanan dan tubuh bagian belakang.
Sarmin Paleha (27), adik dari kedua korban, mengatakan bahwa sebelum kejadian, dirinya bersama dengan kedua orang kakak tersebut tengah mengerjakan kelapa di kebun milik ayah mereka di lokasi eks perusahan, tepatnya di fram 5, namun dirinya diminta oleh kedua kakaknya untuk balik ke kampung mengambil makanan, karena mereka akan bermalam di kebun.
Setelah kejadian tersebut lanjut Sarmin, dirinya langsung bergegas minta bantu pada orang di sekitar kebun mereka untuk menelpon keluarganya di kampung dan setelah itu pemerintah Desa (Pemdes) pun menuju ke TKP untuk mengevakuais korban menggunakan mobil pick up.
Sekitar pukul 08.30 wit, pemerintah Desa Ngidiho dan masyarakat datang ke lokasi untuk mengambil jenaza karena sudah mendapatkan informasi.
Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 15.45 WIT oleh anggota Kepolisian gabungan Polsek Galela dan Tim Resmob Changa Polres Halmahera Utara (man)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.