Tersangka Pembunuhan Santi di Halmahera Utara Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Polres Halnahera Utara menunjukan komitmen hukum dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuban sadis terhadap perempuan berinisial CSK alias SANTI (18) warga desa Wari Ino, kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara beberapa waktu lalu.

Peristiwa berdarah yang sempat menggegerkan warga itu, kini menjadi perhatian serius dari Polres Halmahera Utara. Bahkan ketiga tersangka AW alias ANDRE (20), RJ Alias FAI (19), dan ISKANDI alias KANDI (22), di jerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 dan atau 338 dan atau pasal 181 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Untuk pasal yang dikenakan ke tersangka AW adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun , dan atau pasal 338 KUHP pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kemudian pasal 181, sementara untuk dua tersangka lain di jerat pasal 55 ayat (1) KUHP” jelas Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, Rabu (31/12/ 2025).

Selain itu, Kapolres mengatakan telah menyarankan kepada penyidik untuk melakukan pemerikasaan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap jenazah korban,
” Meski kami sudah mengidentifikasi korban melalui barang bukti yang ditemukan tapi kita minta uji labfor, jadi kami berharap keluarga maupun pihak terkait untuk bersabar,” ujarnya.

Kapolres juga menyatakan akan memberitahukan setiap perkembangan penyelidikan kepada keluarga korban dan pihak terkait.
” Kami akan dilakukan proses penyelidikan secara transparan dan profesional dan akan disempaikan kepada keluaraga korban, media dan pihak terkait, ” tandasnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti pembunuhan yang dilakukan oleh Andre, seperti , 1 potong kayu bulat, 1 buah sekop, 1 buah cangkul, 2 buah karung warna putih, 1 pasang sarung tangan, 1 utas tali, 1 buah kantong plastik warna merah, 1 unit sepeda motor, 1 psc celana dalam, 1 pcs BRA/BH, 1 pcs Kemeja warna hitam, 1 pcs celana panjang Jens, 1 pcs celana pendek boxer dan 1 unit sepeda motor Aerox
Pembunuhan sadis ini diduga dilakukan tersangka karena cemburu korban telah berselingkuh. Hal ini yang menjadi motif Andre menghabisi nyawa Santi dengan cara keji.

Seperti di ketahui kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap seorang remaja perempuan yang kerangkanya ditemukan di bawah jembatan Desa Wari, Kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara

Penemuan tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, saat warga menemukan sebuah karung berisi tulang belulang manusia di bawah jembatan Desa Wari. Korban diduga kuat adalah CLK alias Santi (18), warga Desa Wari Ino, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Sabtu, 11 Desember 2025 (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *