TOBELO, HR — Tersangka tindak pidana pencurian telah di bawa ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut dengan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 84.a / XII / 2023 / Reskrim, tanggal 04 Desember 2023, Perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.
Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar, Senin (04/12/2023).
“Setelah proses pemeriksaan berkas perkara oleh JPU, dengan hasil dinyatakan lengkap (P-21), Personel Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” terangnya.
Thoha menyebutkan tersangka dalam kasus pencurian ini berinisial FL alias Arul (18) warga kecamatan Galela Utara kabupaten Halmahera Utara. Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3 Subsider Pasal 362 KUHPidana.
” Untuk barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha jenis Fino warna Abu-Abu tanpa menggunakan Nomor Polisi kendaraan dengan Nomor Rangka : MH3SE88DONJ312953 dan Nomor Mesin: E3R2E31360064.” ujarnya.
Seperti diberitakan Tim Unit Resmob Canga Polres Halmahera Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor bertempat di Desa Dodowo kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara.
Pelaku ditangkap dalam waktu kurang lebih 1 x24 jam setelah adanya laporan Delvina Jawa ke Polres Halmahera Utara.
Thoha menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, sekira pukul 10.22 Wit, Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara menerima adanya laporan pengaduan dari Delfina Jawa bahwa telah terjadinya tindak pidana Curanmor pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 pukul 04.30 Wit yang terjadi di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara,
” Setelah menerima laporan, Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara langsung menyebarkan informasi terkait Curanmor tersebut kepada informen serta anggota yang berada di lapangan dan menemukan identitas pelaku pencurian,” jelasnya.
Tak berselang lama, tambah Thoha, Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara kembali mendapatkan informasi dari seorang informen yang berada di Desa Dodowo Kecamatan Galela Utara bahwa ada seorang lelaki yang diduga pelaku Curanmor berada di desa Dodowo.
” Tim Resmob Canga saat tiba di Desa Dodowo, langsung berkomikasi dengan pihak pemerintah desa untuk membantu mencari tau keberadaan pelaku yang berada di desa Dodowo dan berhasil menemukan keberadaan pelaku,” ujarnya.
“Tim Resmob Canga langsung melakukan penggeberekan terhadap pelaku yang sedang duduk santai bersama teman- temannya di tepi pantai, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor tersebut.” sambungnya.
Lebih lanjut Thoha mengatakan dari hasil intreogasi, pelaku mengaku bahwa setelah pelaku melakukan pencurian kemudian pelaku bergerak menuju ke arah Galela lebih tepatnya di desa Limau kemudian pelaku bertemu dengan temannya dan meminta temanya untuk mengantarkan pelaku ke Desa Salimuli. kemudian diantarkannya ke Desa Salimuli setelah itu, teman pelaku menanyakan “ terus motor ini mau di ambil kapan?” lalu pelaku menjawab bahwa motor tersebut akan di ambil pada waktu sore atau malam hari tetapi sampai pada waktu tersebut pelaku tidak kunjung mengambil motor tersebut (man)