LABUHA HR— Buntut dari pernyataan kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Selatan Ahmad Hadi, akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, terkait data Perumahan Pemda Halsel, publik menilai sang Kadis tidak tahu alias ‘tasono’. Pasalnya, ia dinilai tidak memiliki keseriusan dan tanggungjawab dalam bekerja, sebagaimana data yang dibeberkan Kabid Aset DPPKAD Halsel Risno Teeis. Jika selama 6 tahun terhitung sejak 2015 dibangunnya proyek perumahan tersebut, semua dikendalikan Disperkim, dari perencanaan, pembangunan hingga penggunaan dikelolah Disperkim sesuai SK Bupati terdahulu.
Selain itu Kadis Ahmad Hadi dinilai sengaja tidak menyerahkan berita acara penyerahan hibah pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR ke Bidang Aset, padahal hibah tersebut sejak tahun 2018. Nantinya pada bulan Maret tahun 2021 berita acara serah terima itu diserahkan ke Bidang Aset melalui mantan Kabid Aset Etosea Lajame.
“Berdasarkan SK Bupati, dari perencanaan, pembangunan hingga penggunaan tanggungjawab Perkim, kami juga baru diberi berita acara pada Maret 2021 kemarin, semua data lengkap. Hibah dari kementrian itu tahun 2018 entah kenapa, tahun 2021 baru diserahkan ke Kami (Bidang Aset),”beber kabid Aset Risno.
Padahal sebelumnya, Kadis Perkim
Ahmad Hadi mengaku terkait perumahan tersebut pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas lain yakin PUPR dan Bidang Aset, sedangkan bagian Hukum juga sudah mengkritik, soal Perumahan sudah masuk ranah bagian Aset bukan Disperkim. (echa)