TOBELO, HR – Tim gabungan yang terdiri dari Polda Maluku Utara bersama jajaran Polres Halmahera Utara melakukan penertiban dan penegakan hukum di lokasi yang diduga melakukan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penertiban PETI ini dilakukan di desa Roko Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Jumat (12/04/2025).
Hal tersebut dilakukan Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Utara untuk menunjukkan komitmennya dalam penutupan Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Polda Maluku Utara.
Operasi penutupan PETI ini, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya langsung dengan peristiwa Tindak Pidana PETI di 4 lokasi berbeda.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, S.H.S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid, S. H mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya PETI di desa Roko kecamatan Galela Barat.
“ Operasi Peti ini sebagai komitmen dari Pak Kapolda dan Pak Kapolres untuk melakukan penertiban Peti di wilayah hukum Polda Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. ” kata IPTU Sofyan Torid, Sabtu (12/04/ 2025).
Di lokasi, tim menemukan 2 set mesin Tromol/pengolahan mineral emas milik NT, 1 set mesin Tromol/pengolahan mineral emas milik MESDI berserta 5 kantong berisi material tambang, 1 set mesin Tromol/pengolahan mineral emas milik ACO berserta 8 kantong berisi material tambang siap olah, 1 set mesin Tromol/pengolahan mineral emas milik VONNY.
“Kita menemukan beberapa barang bukti seperti mesin tromol dan material tambang siap oleh, sudah di pasang police line,” terangnya.
Kasat Reskrim berharap, kepada masyarakat agar memberikan dukungan dan informasi sehingga nantinya pelaku penambang emas ilegal bisa ditindak tegas. “ Selain itu kami akan terus menyelidiki dan menindak para pelaku PETI di Kabupaten Halmahera Utara, ” tandasnya (*)