TOBELO, HR—- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara. Rabu (02/11/22)
Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendri Yanto SiK MH, melalui Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Kolombus Goduru menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencurian sekira pukul 02.00 Wit, Tim Unit Resmob Polres Halmahera Utara yang di pimpin KBO Reskrim Ipda Yakub Biyangi Panjaitan, S.Tr.K melakukan pengintaian di Desa Gosoma tepatnya di sekitar perumahan Griya Bhayangkari karena sering terjadi pencurian di tempat tersebut.
” Saat pengintaian, Tim Resmob mencurigai seorang pria yang berjalan mondar mandir di sekitar perumahan Griya Bhayangkari sekira pukul 02.30 Wit, karena gerak gerik pelaku yang sangat mencurigakan maka Tim Resmob langsung mengamankannya ke Mapolres Halmahera Utara,” jelas Iptu Kolombus Goduru, Rabu (02/11/2022).
Setelah dilakukan Interogasi, kata Kolombus, Tim Resmob berhasil mengungkap bahwa benar orang yang sering melakukan pencurian di Griya Bhayangkara adalah seorang laki- laki yang berinisial AA berusia 27 tahun, Warga Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah.
“Barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku diantaranya satu buah Laptop merek Asus warna silver, satu buah Laptop merek Dell warna silver, satu buah Hp merek Iphone 11 warna merah, satu buah Hp merek iphone 7 warna gold, satu buah Hp merek vivo warna Biru navi, satu buah Hp merek vivo warna metalik, satu buah Hp merek samsung warna hitam, satu buah Hp merek evercros warna hitam, satu buah kalung emas dengan berat kurang lebih 2 gram.” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Tim Resmob mengumpulkan semua barang bukti itu di beberapa desa, antara lain Desa Luari, Desa Wosia, Kompleks TPI, dan Desa Rawajaya (man)