TERNATE,HR—Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara dinilai kecolongan dalam perekrutan terhadap Calon Anggota Bawaslu Malut yang terkesan tidak selektif.
Pasalnya, dalam seleksi ada satu nama calon anggota Bawaslu Malut Iksan Hamiru lulus seleksi tes kesehatan dan wawancara diduga kuat terlibat terlibat partai politik.
Informasi yang dihimpun media, Iksan Hamiru yang lulus seleksi tes kesehatan dan wawancara terlibat aktif dalam mengorganisir salah satu sayap partai di Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
Iksan Hamiru diduga terlibat dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Rajawali Perindo (Grind) Kabupaten Halmahera Utara periode 2016 – 2021.
Dalam kepengurusan tersebut, Iksan Hamiru sebagai Ketua, Wakil Ketua Ari Anggara Seng, Sekertaris Jumar Mafoloi dan Bendahara Wahyumi Tamodehe.
Ketua Timsel Arwan Mhd Said saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022) mengatakan, putusan DKPP sudah pemulihan nama baik dan tidak terbukti.
Kata dia, dalam putusan tersebut DKPP menilai teradu (Iksan) tidak terbukti terlibat partai politik pada tahun 2016, karena tidak terdapat alat bukti yang meyakinkan terkait keabsahan salinan SK DPP Grind Perindo Nomor 285 SK DPD/DPP/XII/2016 tanggal 25 Desember 2016 yang mencantumkan teradu sebagai pengurus Grind Perindo Halut.(nty)