Tingkatkan Kinerja, PDAM Teken MoU dengan Kejari Halsel

  • Whatsapp

LABUHA,HR— Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Kamis (02/02/2023) menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di kantor Kajari Halsel.

Kepada wartawan Direktur PDAM Halsel Soleman Bobote berharap, terciptanya kerjasama dan sinergi yang selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi semuanya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meski demikian dirinya mengaku kerjasama tersebut bukan berarti pihaknya terlepas dari jeratan hukum jika terbentur dengan hukum.

“Tugas kami menjaga kepercayaan Pemerintah Daerah terkait penyediaan air bersih ke masyarakat, momentum penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi sarana dalam memberikan pemecahan masalah dalam setiap permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, saling berkoordinasi tidak hanya positif bagi masyarakat akan tetapi juga potensial dalam rangka meningkatkan kewibawaan Pemda sebagai pelayan publik yang profesional. Kemudian untuk implementasi Nota Kesepahaman ini dapat berhasil dengan optimal diperlukan komitmen yang kuat kerjasama lintas sector yang sinergis,”ucapnya.

Ditambahkan Emang biasa disapa, pihaknya apresiasi kepada pihak kejari Halsel atas kesediaan memberikan pendampingan Hukum, pendapat Hukum, pertimbangan Hukum.

“Insya Allah kepercayaan ini akan kami jaga dalam bentuk profesional untuk Kesejahteraan Masyarakat,”tutupnya. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.