LABUHA HR— Dalam waktu dekat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru akan divaksin covid-19, bagi yang menolak akan terima sanksi, dimulai dari sanksi administrasi hingga dipindahkan menjadi Satpol PP di desa – desa, terkecuali guru yang tidak disuntik vaksin Covid-19 karena alasan medis. Sebab, penderita penyakit tertentu memang tak dibolehkan menerima vaksin Covid-19 itupun harus menyertakan keterangan hasil pemeriksaan dari dokter atau tim medis.
Demikian disampaikan Bupati Halsel Usman Sidik didampingi Wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba Dandim 1509 Letkol Inf Untung Prayitno S.I.P, M. Han, ketua DPRD Halsel Muhlis Djafar serta sejumlah pimpinan SKPD dan Para kepala desa, saat membuka kegiatan TMMD Ke – 12 di desa indari kecamatan Bacan Barat kabupaten Halmahera Selatan Rabu (16/09/2021).
Meski demikian pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan soal data guru yang sudah divaksin dan belum divaksin, mengingat proses belajar mengajar tatap muka sudah dilakukan.
“Guru yang menolak divaksin karena takut jarum suntik atau sengaja, akan kami sanksi,”tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan merilis capaian vaksinasi covid-19, terhitung sejak dilantiknya Bupati dan wakil Bupati Halsel Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba 24 Mei 2021 hingga 31 Agustus 2021 sudah melebihi target sasaran oleh kementerian kesehatan RI vaksin covid-19 pada tahap pertama 24 Mei 28.319 jiwa sementara sasaran terbaru vaksinasi covid-19 sudah terlaksana terhitung 30 Agustus 2021 sebanyak 188.744 jiwa. Namun jumlah tersebut masih jauh dari jumlah total penduduk Halsel 253.952 jiwa. Sehingga Pemda Halsel terus berupaya agar vaksinasi merata di walayah Halsel sesuai jumlah jiwa. (echa)