Tujuh Desa Gugat ke PTUN Ambon, Pemda Morotai Optimis Menang

  • Whatsapp
MOROTAI
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan

MOROTAI,HR-Tujuh Calon Kepala Desa (Cakades) yang mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Maluku, baru terdapat satu desa yang bakal di sidangkan pada Selasa (16/08/2022) besok yakni Desa Seseli Kecamatan Morotai Timur (Mortim).

“Saat ini ada tujuh desa yang menggugat Pemda Pulau Morotai ke PTUN Ambon. Tapi hanya Desa Seseli Jaya yang sudah siap disidangkan. Jadi sesuai jadwal, sidang pertama akan dilaksanakan besok (Selasa,red),”ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, ketika ditemui dikantor Bupati, Senin (15/08/2022).

Ketujuh Cakades yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon beberapa waktu lalu itu diantaranya, Desa Ngele-Ngele Kecil, Sangowo Timur, Seseli Jaya, Desa Sabalah, Desa Cempaka, Desa Cio Gerong dan Desa Loleo Jaya.

Namun, kata Ahdad, dari gugatan tujuh cakades tersebut, baru Desa Seseli Jaya yang sudah diterbitkan jadwal sidangnya oleh PTUN Ambon. Karena berkasnya sudah lengkap. Sementara enam desa lainnya masih pada tahapan melengkapi berkas gugatan.

Walaupun begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti lama waktu persidangan gugatan. Sebab itu merupakan kewenangan PTUN Ambon. Namun, pihaknya optimis bahwa Pemda Pulau Morotai akan menang di PTUN Ambon.

“Jadi peyelesaian sengketa Pilkades beberapa waktu lalu oleh Panita Sengkata Pemda Morotai itu sudah sesuai prosedur. Jadi dari semua gugatan tersebut, Pemda tetap optimis menang di PTUN Ambon,”tuntasnya. (lud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.