Tunggakan Pajak Kendaraan di Halmahera Utara Capai Rp 59 Milyar

  • Whatsapp

TOBELO, HR—- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Satuan Sistem Admistrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kabupaten Halmahera Utara mencatat penunggak pajak kendaraan mencapai puluhan miliaran rupiah.
Tunggakan pajak kendaraan itu dari tahun 2006 hingga tahun 2022, baik roda dua maupun roda empat.
Kepala UPTD Samsat kabupaten Halmahera Utara, Mariyanto Ilyas mengatakan tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2016 sampai 2022 di Samsat Halmahera Utara mencapai Rp 59 Milyar lebih, karena itu masyarakat pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua agar dapat menyelesaikan tunggakan pajak, ” Kami mohon kendaraan belum membayar pajak kendaraan segera ke kantor Samsat Halut karena dalam waktu dekat akan diadakan sweping.” Kata Mariyanto Ilyas, Rabu (09/02/2022).
Mariyanto bilang kendaraan baik roda empat dan roda dua yang tercatat di Samsat Halmahera Utara sebanyak 42 ribu unit, ” Jadi kami turun ke rumah-rumah menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak tepat waktu, karena apabila terlambat maka akan kena denda,” ujarnya.
Mariyanto berharap para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan agar dapat menyelesaikannya karena untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” Pajak kendaraan ini merupakan salah satu pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai infrastruktur di daerah,” tandasnya (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *