WEDA,HR – Sebanyak 6 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah yang menjadi jatah Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) hangus.
Tidak terdistribusinya minyak tanah subsidi yang diperuntukan rumah tangga ini diyakini karena adanya kongkalikong oknum anggota DPRD asal daerah pemilihan Patani-Gebe dengan anak buah kapal (ABK).
Oknum-oknum tersebut diduga bersekongkol mengalihkan minyak tanah subsidi untuk masyarakat Patani Barat itu ke wilayah lain. Akibatnya, Patani Barat kehilangan minyak tanah subsidi 6 ton.
“Menurut ABK kepada orang kepercayaan pak Amir, minyak tanah subsidi untuk Patani Barat dialihkan ke tempat lain karena atas permintaan anggota DPRD Amir Ode Madi, selaku pemilik resmi agen pangkalan minyak tanah Romeida Abadi, di desa Bobane Jaya,”ungkap salah satu sumber terpercaya, saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjutnya, tidak ada alasan yang jelas dari pemilik pangkalan dan ABK terkait minyak tanah 6 ton yang tidak disalurkan ke Patani Barat.
“Kapal pengangkut minyak tanah sudah berlabu di pelabuhan Remdi, Bobane Jaya, tapi atas perintah Amir Ode Madi, harus dialihkan di kecamatan lain tanpa alasan jelas,”ungkapnya.
Mestinya kata sumber itu, Amir Ode Madi yang berstatus anggota DPRD asal desa Bobane Jaya tidak boleh mempersulit masyarakat untuk mendapatkan minyak tanah.
“Dia tidak perlu melakukan langkah konyol seperti itu, harusnya permudah dengan membuka ruang pelayanan ke masyarakat sehingga masyarakat bisa mendapatkan stok minyak tanah. Ini adalah tindakan kejahatan ekonomi,”paparnya.
“Karena itu kami meminta Pemkab Halteng meninjau kembali izin pangkalan milik Amir Ode Madi,”sambungnya.
Sementara itu, salah satu anak buah kapal dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. ABK itu mengaku semua itu karena perintah Amir Ode Madi. Bukan atas permintaan ABK.
“Iya, benar pak Amir yang minta alihkan ke Kecamatan Patani, dengan alasan izin pangkalan miliknya belum lengkap,”ungkap Diman, ABK kapal pengangkut BBM ketika dikonfirmasi.
ABK itu mengatakan, minyak tanah yang merupakan jatah Patani Barat kemudian dialihkan ke pangkal di Kecamatan Patani.
“Kami Cuma dengar perintah saja dari kantor, pak Amir sendiri yang telepon ke kantor minta jangan dulu karena izin belum lengkap, dan kantor perintahkan kami alihkan,”jelasnya.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbag), Setda Halteng, Nurlela Samad mengatakan, izin pangkalan minyak tanah milik anggota DPRD Amir Ode Madi, tidak bermasalah, semua izin pangkalan lengkap dan masih berlaku.
“Izin pangkalan minyak tanah milik pa Amir sudah lengkap, tidak ada masalah,”ucap Kabag Ekbag, Nurlela ketika dikonfirmasi.
Nurlela menyatakan, pihaknya belum mengetahui pasti alasan minyak tanah 6 ton untuk Kecamatan Patani Barat dialihkan. Namun demikian, hal tersebut tidak menjadi masalah selama tidak distribusi ke daerah lain di luar Halteng.
“Saya belum tau pasti, tapi akan dicek alasan mengapa dialihkan. Yang jelas tidak masalah selama itu masih di Halteng meski di kecamatan lain, dan pangkalan tidak berani bawa minyak tanah keluar Halteng,”ujarnya.
“Kita akan cek apakah stok minyak tanah di pangkalan pak Amir masih ada, atau ada hal lain sehingga harus dialihkan ke kecamatan lain. Nanti saya akan cek,”tambah Kabag.
Nurlela mengatakan, ketika bagian Ekbag akan menandatangani laporan akhir pasti akan ada kelebihan jatah di pangkalan lain.
“Jadi, laporan akhir akan ada kelebihan di pangkalan lain karena alasan itu, pangkalan lain masih ada kelebihan stok sehingga mereka tidak ambil, dan pangkalan lain yang ambil,”jelasnya.(rid)