MOROTAI,HR—- Salah satu pemerhati hukum di Kabupaten Pulau Morotai, Marhaban Mustafa Lasitdji, tepis adanya postingan milik salah satu Anggota DPRD Pulau Morotai Fraksi Nasdem, soal Peraturan Permendagri (Permendagri) terkait dengan pengangkatan Pj. Bupati Pulau Morotai.
“Menyangkut penetapan Pjs. Bupati Morotai dengan berpedoman pada status KSPN maka hal itu merupakan sebuah kekeliruan yang diposting oleh anggot DPRD itu sangat tidak paham aturan Permendagri,”ucap M. Mustafa Lasidji kepada media ini, Minggu (15/05/2022).
Menurutnya, semestinya soal aturan yang diposting milik salah satu anggota DPRD Morotai di akun sosial medianya (Sosmed) itu jangan hanya berdasarkan pada Pasal-Pasal yang dianggap krusial, tetapi harus dibaca secara terperinci dan lengkap dengan mencantumkan judul peraturannya agar tidak salah dalam memaknainya.
“Aturan yang diposting adalah Permendagri Nomor 1 tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti diluar tanggungan negara bagi Gubernur, Bupati/Walikota,”ungkapnya.
Sebagai pemerhati Hukum di Pulau Morotai, Om Don, sapaan Akrab M. Mustafa Lasidji berharap agar Anggota DPRD harus lebih paham soal aturan Permendagri, bukan asal-asalan. Sebab bahwa Permendagri ini hanya mengatur tentang penetapan Pjs.
“Bagi kepala daerah definitif yang masa jabatannya belum berakhir dan ingin mencalonkan diri dan/atau menjalankan cuti diluar tanggungan negara,”katanya.
“Maka mekanisme Pjs-nya diatur sebagaimana bunyi Pasal 4 dan Pasal 5. Sehingga permendagri ini, tidak berlaku bagi kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir, Semoga bisa dimaklumi dan dipahami oleh bapak-bapak rakyat yang terhormat,”tambah harapnya. (lud)






















