TERNATE,HR—Universitas Khairun (Unkhair) Ternate membantah keras klaim yang beredar di media sosial TikTok mengenai adanya akses soal Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 dengan membayar Rp15.000. Informasi tersebut dinilai sebagai hoaks dan berpotensi menyesatkan calon mahasiswa serta orang tua.
Klaim itu disampaikan oleh Suratin Hasan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian Kerja Sama Unkhair. Pihak universitas menegaskan pernyataan tersebut tidak memiliki dasar dan bertentangan dengan mekanisme resmi seleksi nasional.
Beredarnya postingan tutorial berbayar terkait SNPMB di media sosial, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unkhair menilai adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kondisi tersebut memicu reaksi mahasiswa hingga berujung pada aksi demonstrasi, sebagai bentuk tuntutan agar pihak universitas bersikap transparan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang diduga terlibat.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Suratin Hasan, SH. Proses pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Khairun, Dr. Hasan Hamid, M.Si, bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni, Abdul Kadir Kamaluddin, SP., M.Si, serta Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Dr. Irfan Zamzam, SE., M.Sc., Ak., CA., CFA., CFP., CRA., CRP.
Rektor Unkhair Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE., MM, mengatakan seluruh proses penyusunan, distribusi, hingga pelaksanaan soal SNBT sepenuhnya berada di bawah kewenangan panitia nasional seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
“Prosesnya dijalankan dengan sistem pengamanan berlapis dan standar integritas yang sangat ketat. Tidak ada mekanisme resmi yang memungkinkan akses, penjualan, atau pembelian soal SNBT dalam bentuk apa pun, baik sebelum, saat, maupun setelah ujian,” kata Prof. Abdullah, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, klaim soal berbayar merupakan hoaks yang dapat menimbulkan keresahan publik. Prof. Abdullah juga memastikan Unkhair tidak pernah bekerja sama atau memberikan izin kepada pihak mana pun untuk memperjualbelikan soal, kisi-kisi, maupun konten yang diklaim sebagai materi resmi SNBT.
Prof. Abdullah mengimbau masyarakat agar hanya merujuk pada informasi yang disampaikan melalui kanal resmi penyelenggara seleksi nasional dan kehumasan Unkhair.
Lebih lanjut, Rektor menilai tindakan oknum tersebut mengarah pada praktik pemerasan dan memiliki indikasi pungutan liar (pungli), mengingat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta transaksi informal menggunakan rekening pribadi.
“Karena itu, universitas telah sepakat menjatuhkan sanksi setelah dilakukan kajian oleh tim hukum Unkhair,” terangnya.
Menurut Prof. Abdullah, sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat atau pencabutan jabatan fungsional, bergantung pada tingkat pelanggaran.
“Niat untuk melakukan kecurangan saja sudah masuk kategori pelanggaran etika dan integritas,” tegasnya.
Rektor menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rektor juga mengimbau mahasiswa agar menyikapi persoalan ini secara proporsional dan mengedepankan dialog ketimbang aksi demonstrasi.
Unkhair, lanjut Prof. Abdullah, telah menetapkan diri sebagai zona integritas dan berkomitmen menolak segala bentuk pungli, gratifikasi, maupun iming-iming kelulusan.
“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi keliru sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 yang transparan dan berkeadilan,” pungksnya.*























