TERNATE-Terdakwa kasus melawan Polantas dan perbuatan tidak menyenangkan Wahda Z. Imam, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Adip Rojikan saat aat dikonfirmasi Rabu (27/10/2021) menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di kantor Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, terlapor WZI ditetapkan sebagai tersangka.
“Tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana , yang diduga dilakukan oleh terlapor WZI telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan dari hasil gelar perkara, WZI dialihkan status dari terlapor menjadi tersangka,” jelas Kabid Humas.
Kata Kabid, dalam menindak lanjuti hasil gelar Perkara, penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara akan mengirim surat pemberitahuan peralihan status kepada tersangka.
“Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyerahkan tangung jawab, barang bukti serta berkas perkara ke Jaksa Penuntut umum,”tandasnya.(red)