TOBELO, HR — Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Samudi, SIK, MH memerintahkan Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, SIK untuk segera melakukan penertiban minuman keras di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.
Penegasan Wakapolda ini, saat menyampaikan arahan kepada personil Polres Halmahera Utara bersama personil Satbrimob Polda Malut di ruang Amarta Polres Halmahera Utara, Kamis (07/12/2023).
Wakapolda mengatakan, minuman keras selalu menjadi akar permasalahan tindakan kriminal, ” Miras ini masih dominan pemicu terjadi tindakan kriminal, karena itu saya perintahkan Kapolres untuk menertibkan miras,” katanya.
Selain itu, Jenderal satu bintang ini melarang bagi anggota Polri ikut ronggeng di acara pesta yang dilakukan pada malam hari, karena sering terjadi tindakan kriminal apalagi jika sudah mengkonsumsi minuman keras,
” Jadi harusnya anggota Polri itu berikan contoh yang baik ke masyarakat.” ucapnya.
Kaitan dengan pembatasan waktu acara pesta di malam hari, Wakapolda memberikan apresiasi kepada Kapolres Halmahera Utara yang telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah sehingga ada aturan yang membatasi acara pesta di malam hari, ” Saya juga memerintahkan kepada para Kapolres agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar membuat aturan, seperti yang sudah dilakukan di kabupaten Halmahera Utara,” ujarnya.
Kapolda juga menegaskan jika ada personil Polres Halmahera Utara yang membuat pelanggaran agar diambil tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran sehingga menjadi efek jera, ” Seperti yang sudah di lakukan di Polda, bagi anggota yang lakukan pelanggaran di tampil dalam apel setiap hari selama 1 bulan, saya juga ingatkan untuk menindak anggota yang salah jangan mengunakan fisik,kerja dengan baik dan jaga kesehatan.” pungkasnya (man).