TOBELO, HR— DPRD kabupaten Halmahera Utara kembali mengadakan sidang paripurna, Rabu (21/09/2022). Pada sidang kali ini, Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2022. Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis G. Kitong. Sementara penyampaian pidato pengatar tentang Raperda terkait, disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi mengatakan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 bukan hanya di sebabkan oleh bertambahnya atau berkurangnya target penerimaan pendapatan maupun bertambahnya belanja yang sudah ditetapkan. Melainkan juga untuk sinkronisasi program dan kegiatan yang ada dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran belanja. “Hal ini juga dilakukan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.” jelas Muchlis Tapi Tapi.
Politisi partai NasDem ini juga memberikan apresiasi kepada anggota dewan, karena atas kerjasama dan komunikasi yang terjalin baik selama ini, sehingga secara bersama-sama dapat membangun sinergitas yang konstruktif. ” Proses ini akan berlanjut, dimana waktu yang relatif terbatas bapak- lbu dewan yang terhormat akan fokus untuk mencermati, mengoreksi dan membahas serta menyempurnakan Ranperda yang telah kami sampaikan hari ini utuk selanjutnya akan diboboti bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.” Katanya.
Wakil bupati berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2022 dapat diselesaikan. Sehingga Rancangan Perubahan APBD ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga semua program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa dilaksanakan tepat waktu.
Sementara Ketua DPRD kabupaten Halmahera Utara, Janlis G Kitong menjelaskan penyesuaian anggaran dalam praktek berpemerintahan
daerah adalah sebuah proses untuk menjawab berbagai dinamika dan perubahan asumsi dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran sebelumnya. “Oleh karena itu, perubahan anggaran dianggap wajar sebagai sebuah upaya untuk melakukan penyesuaian kembali atas berbagai perkembangan dan perubahan keadaan sesuai kondisi yang dihadapi daerah.” Kata Janlis Kitong.
Menurutnya, Jika disinkronkan dengan kondisi riil dalam pelaksanaan APBD tahun ini, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah untuk melakukan perubahan anggaran Tahun 2022, yang sudah tentu harus dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Harapan Kami, kiranya perubahan APBD ini dilakukan dalam rangka penyesuaian anggaran dan program kegiatan terhadap kebutuhan-kebutuhan mendasar yang pembiayaan berkaitan dengan problematika yang dihadapi daerah ini. Intinya, kita menginginkan perubahan APBD ini dilakukan secara objektif efektif dan efesien untuk kepentingan daerah ini.” Ujarnya.
Seperti diketahui, Untuk memenuhi mekanisme beranggaran, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2022 kepada DPRD pada Tanggal 1 Agustus 2022. Kedua dokumen tersebut telah dibahas dan disetujui bersama dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 pada Tanggal 30 Agustus 2022.
Sebagi tindak lanjut dari kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tersebut, hari ini secara resmi, Wakil Bupati Halmahera Utara akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2022 kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (man).