TOBELO, HR—- Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2023 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Utara, Senin (18/07/2022)
Penyerahan rancangan KUA PPAS dipimpin Wakil Ketua I DPRD Halmahera Utara, Asrul Suaibun, dihadiri Forkopimda, pimpinan OPD dan anggota DPRD setempat.
Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi, mengatakan penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 oleh Pemerintah daerah merupakan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme
pengelolaan Keuangan Daerah. ” pada RKPD Tahun 2023 Pemda mengangkat tema pembangunan yaitu menyelaraskan Keterbukaan Wilayah dan Mengurangi Kesenjangan, Kami berharap Arah Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023 dapat memandu kita menentukan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sehingga mempermuda pula bagi Pemda untuk membuat dokumen RAPBD Tahun 2023.” Jelasnya.
Wakil bupati juga menguraikan Arah Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 akan di fokuskan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas daerah
seperti Pendapatan Daerah,
Target Pendapatan daerah yang diestimasi pada Tahun 2023 sebesar Rp. 1.068 triliun dengan rincian untuk target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 96.976 milyar, Target Pendapatan- Transfer sebesar Rp.931.234 milyar, Target Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah sebesar Rp.40.408 milyar.
Sedangkan Belanja Daerah
Pada APBD Tahun 2023, Target Belanja Daerah sebesar Rp1.097. Triliun sehingga terdapat defisit sebesar Rp.29.074 milyar.
Kemudian Pembiayaan Daerah terdiri dari jumlah penerimaan pembiayaan Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp.79.074. Milyar dan Jumlah pengeluaran pembiayaan Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 50 milyar, ” Jadi sisa lebih Anggaran Tahun berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00,” tandasnya.
Sementara Wakil ketua I DPRD Halut Asrul Hi Suaibun menjelaskan bahwa salah satu agenda rutinitas yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah membahas Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun anggaran. “Untuk menjamin agar APBD dapat disusun dengan baik dan benar, maka dalam penyusunan anggaran, baik pendapatan dan belanja, perlu mengikuti prosedur yang diatur dalam aturan perundang-undangan.” Jelasnya.
Asrul menuturkan tahapan penyusunan APBD harus diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan berpedoman pada Perda tentang RPJMD. ” Ini merupakan mekanisme normatif yang harus dilalui dalam proses penyusunan Rancangan APBD.” Katanya.
Menurut Asril proses penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untuk menyeleraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. “Oleh karena itu, pengaturan penyusunan anggaran merupakan hal penting agar dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan.” Imbuhnya.
Lebih lanjut Asrul menyebutkan rancangan KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, ” ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar pembahasan kedua dokumen ini dapat dilaksanakan dengan baik, dan selesai tepat waktu sebagaimana yang diharapkan bersama, karena mengingat masih banyak agenda penting lainnya yang harus diselesaikan di masa sidang ini.” tandasnya (man)