Wakapolda Malut Ingatkan Netralitas Anggota Polri di Pemilu 2024

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Samudi, SIK, MH didampingi sejumlah pejabat utama ( PJU ) Polda Malut melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (07/12/2023)

Kunjungan kerja ini merupakan kunjungan perdana sejak menjabat sebagai Wakapolda Maluku Utara.

Dalam laporannya, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar menyampaikan bahwa untuk saat ini, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Utara dalam keadaan aman kondusif, ” Jumlah Polsek di kabupaten Halmahera Utara sebanyak 6 Polsek dan terjauh berada di kecamatan Loloda Utara, sementara jumlah personil sebanyak 433 orang,” ujarnya.

Kapolres juga mengungkapkan sesuai arahan dari Kapolda dan Wakapolda, personel Polres Halmahera Utara telah melakukan penandatangan pakta integritas dan ikrar netralitas Polri dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. ” Selain itu, kami juga telah sampaikan ke seluruh personil Polres Halmahera Utara sesuai arahan dari Pak Wakapolda bahwa setiap personil Polri sadar kamera,” katanya.

Sementara itu, Wakapolda Brigjen Pol Samudi, SIK, MH, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Halmahera Utara beserta jajarannya yang telah melaksanakan arahannya untuk menjaga netralitas Polri dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, “

Jadi anggota Polri patuh dan taat pada setiap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku terkait dengan netralitas pada pemilu 2024,” jelasnya.

Menurut Wakapolda, ada larangan dalam pesta demokrasi bagi anggota Polri diantaranya anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, wakil kepala daerah, caleg. Kemudian Anggota Polri dilarang menerima, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu.

Selain itu, Anggota Polri juga dilarang menggunakan, memesan, menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan, bergambar parpol, caleg dan paslon.

Yang tak kalah penting bahwa anggota Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara, narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

” Penegasan Kapolri dan Panglima TNI sudah sangat jelas bagi anggota Polri dan TNI netral dalam pemilu 2024,” tandasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.