Wali Kota Minta Disnaker Ternate Terapkan Aturan Rekrutmen Pekerjaan

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate diminta untuk menerapkan aturan rekrutmen pekerjaan sesuai Undang – undang Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ternate disaat hearing bersama massa aksi dalam memperingati hari Buruh Internasional di Kantor Wali Kota Ternate, Senin (1/5/2023).

Aksi yang tergabung dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Partai Buruh, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Serikat Pekerja Sopir Truk (SPST), Federasi Serikat Buruh (FSB), Liga Mahasiswa Indonesia Demokrasi (LMID), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Petani Indonesia (SPI) serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menuntut berbagai hal terutama yang berkaitan dengan buruh di Kota Ternate.

Kata Tauhid, apabila semua perusahaan berpedoman pada Undang – undang Ketenagakerjaan, lalu tidak ada masalah seperti yang disampaikan massa aksi yang meminta Direktur PT KMS untuk membayar upah buruh dan tidak lagi melakukan PHK sepihak.

“Intinya perusahaan harus berpedoman pada UU Ketenagakerjaan, itu paling simpel saja, agar tidak terjadi permasalahan yang dihadapi,” ucapnya.

Sambung Tauhid, perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan, merekrut orang harus jelas. Baik pengumumannya dan statusnya apa, jangan asal-asal direkrut.

“Saya tegaskan Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate harus keluarkan aturan rekrutmen pekerjaan bagi perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan,” tegasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.