TERNATE, HR – Pemerintah Kota Ternate melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dan rencana kerja dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, di Aula Lantai II Kantor Wali Kota Ternate, Senin (15/12/2025).
Penandatanganan itu dihadiri Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, Karutan Kelas IIB Ternate, Abdu S Tilaar, Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan sekaligus Plh Kakanwil Badarudin, pimpinan OPD dilingkup Pemkot Ternate dan staf dari Kanwil dan Rutan Kelas IIB.
Karutan Kelas IIB Ternate, Abdu S Tilaar mengatakan, di rumah tahanan kelas IIB Ternate bukan hanya menampung para tahanan tapi juga narapida. Narapidana itu ada pembinaan khusus yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
“Kami kerjasama dengan OPD terkait untuk melakukan pembinaan di dalam rumah tahanan,” ujarnya.
Kata dia, pembinaan di dalam rutan akan dilaporkan ke kementerian, dan jika ada kegiatan berkaitan di rutan di pusat juga harus tau.
Sementara, mewakili Plh Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara Malut sekaligus Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Badarudin mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana.
Kata dia, hadirnya pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dalam KUHP baru menjadi tonggak penting reformasi pemidanaan di Indonesia. Pendeketaan ini menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga kemanfaatan, rehabilitasi dan keadilan yang proporsional.
Ia menyatakan Pemda memiliki peran strategis dalam menyediakan lokasi, jenis kegiatan, dan dukungan tekhnis pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
Pidana kerja sosial kata dia dihadirkan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana, khususnya pelanggaran yang berkategori ringan, dapat menjalani pidana dengan tetap produktif, tetap berada dalam lingkungan sosialnya, serta memperoleh kesempatan memperbaiki diri tanpa harus kegiyalan masa depan.
Selain itu, Wali Kota mengatakan, penandatanganan ini difokuskan pada pidana sosial, yang mana pelaku tindak pidana akan melakukan pekerjaan di masyarakat
“Pidana sosial ini bisa jadi upaya untuk memberikan efek sosial pada pida tertentu, sehingga ini menjadi perhatian Pemda untuk mengambil manfaat langsung,” ujarnya.
Kata dia, ini hanya untuk pelaku yang mendapat ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan putusan 6 bulan atau kurang dari 6 bulan. Para pelaku yang bekerja tidak akan mendapat upah dan tetap diawasi oleh petugas saat berada di lapangan.
Untuk anak-anak yang dikenai pidana pelayanan masyarakat, program yang diberikan bersifat pendidikan melalui aktivitas seperti magang.
“Misalnya ada kegiatan padat karya melalui Dinas PUPR, para terpidana bisa melaksanakan kegiatan tersebut untuk membantu program pemerintah yang harus dijalani,” ujarnya.(nty)






















