TERNATE, HR – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman terkesan berbohong soal tindaklanjuti surat gugatan indisipliner mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Risval Tribudiyanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Dimana, dalam surat tersebut diberikan batas waktu selama 10 hari ke Pemerintah Kota untuk menjawab balasan surat itu.
Namun saat diwawancarai Wali Kota, Senin (11/10) di Kantor DPRD Ternate, Tauhid mengakui belum mendengar surat itu. Padahal, sebelumnya saat diwawancarai tanggal 4 Oktober lalu Wali Kota mengakui sudah menerima surat yang disampaikan pada tanggal 1 Oktober pekan kemarin.
“Saya belum dengar, kemudian tindaklanjuti 10 hari ngoni so baca aturan, kalau belum baca aturan jangan jawab,” ucap Tauhid, kepada sejumlah wartawan.
Tauhid menambahkan, tidak mau menjawab itu, karena itu sebagian dari kebijakan.
“Orang tidak menjawab itu sebagian dari kebijakan,” tuturnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Wali Kota Ternate siap menghadapi gugatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Risval Tribudiyanto, terkait indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Ternate saat dikonfirmasi Senin (4/10) mengatakan, pihaknya mengikuti prosedur dari yang keberatan.
“Kan ada prosedur, nanti kita ikuti prosedur dari yang keberatan. Makanya, kita menyesuaikan saja,” tegas Tauhid.
Wali Kota mengakui, pihaknya baru melihat surat tersebut, dimana isi surat itu keberetaaan atas sangsi yang diberikan.
“Saya baru lihat surat tadi, isi surat keberatan atas sangsi yang diberikan. Kita ikuti arahan KASN, yang pastinya kita siap hadapi, bahkan kuasa hukum sudah ada,” ungkapnya.
Disamping itu, Risval melalui Kuasa Hukumnya Hendra Kasim menyebutkan, Risval akan menggugat Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) di Ambon terkait indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Upaya hukum keberatan yang kami tempuh atas nama klien kami Pak Risval merupakan langkah konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait administrasi pemerintahan. Bahkan setiap warga negara yang keberatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dapat menempuh upaya hukum keberatan administrasi dan banding administrasi,” jelasnya, Minggu (3/10).
Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh ini merupakan keberatan administrasi, terhadap Keputusan Wali Kota Nomor 800/2582/2021.
“Kami keberatan atas status indisipliner terhadap klien kami, padahal sampai sekarang yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut, atau setidak-tidaknya tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan status indisipliner terhadap klien kami,” terangnya.
Saat disentil sudah sejauh mana keberatan ini, menurut Hendra, pihaknya sudah menyampaikan keberatan terhadap KTUN yang diterbitkan terutama mengenai status indisipliner Risval.
“Surat keberatan ini juga sudah disampaikan ke Wali Kota tertanggal 1 Oktober 2021,” akunya.(nty)