Wali Kota Tidore Sampaikan LKPJ 2024 ke DPRD

  • Whatsapp

TIDORE, HR – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2024 dalam rapat paripurna ke sembilan masa persidangan III tahun 202, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (26/3/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama, dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan serta Camat dan Lurah se Pulau Tidore.

Di dalam pidato pengantarnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, berkaitan dengan pencapaian kinerja pembangunan sampai dengan akhir tahun 2024, secara lengkap disampaikan di dalam dokumen LKPJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nota pengantar ini.

“LKPJ ini pada hakikatnya merupakan perantara dari laporan kinerja perangkat daerah. Untuk itu, jika ada hal-hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami membuka diri untuk melakukan penjelasan teknis secara lebih mendalam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Muhammad Sinen mengatakan, Penyelenggaraan pemerintahan daerah secara operasional dibiayai dengan APBD 2024, dapat terselenggara dengan baik dan optimal melalui pelaksanaan berbagai kebijakan, program dan kegiatan sesuai urusan pemerintahan yang dibebankan dan menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.

“Selain untuk pemenuhan kebutuhan rutin, Kebijakan Umum Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana arahan RPJMD Kota Tidore Kepulauan tahun 2021-2026, diarahkan pada penguatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Fokus pada tahun ketiga RPJMD (tahun 2024) adalah infrastruktur yang mendukung pembangunan sektor unggulan, yakni pertanian, perikanan dan pariwisata,” jelasnya.

Selain itu, Muhammad Sinen menambahkan, kebijakan pembangunan tetap diarahkan pada penguatan dan penyediaan layanan infrastruktur dasar sosial ekonomi, dengan tetap memperhatikan perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dalam rangka peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta pengembangan jaminan sosial dan penanganan permasalahan penting lainnya seperti perlindungan masyarakat miskin serta penanggulangan stunting.

“Melalui mekanisme penyampaian LKPJ ini, kami berharap dapat memperoleh masukan yang konstruktif dari DPRD untuk menyelesaikan persoalan pembangunan mendatang. Kami bertekad untuk senantiasa terus melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan, melalui upaya sinergis dari para pihak dengan mengembangkan kreativitas dan inovasi, serta memanfaatkan segenap potensi sumber daya yang ada, guna mempercepat kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam kesempatan tersebut mengatakan, sesuai Peraturan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, maka LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD.

“Kami berharap kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD, dapat menyimak substansi dalam pidato yang telah disampaikan, sebagai bahan kajian terhadap muatan-muatan LKPJ, untuk dapat merumuskan catatan dan rekomendasi DPRD Kota Tidore Kepulaun terhadap LKPJ 2024,” ucapnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *