TOBELO, HR—–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar rapat paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halut periode 2021-2024. Rabu (05/05/2021) di ruang Paripurna Kantor DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Yulius Dagilaha, didampingi Wakil Ketua, Wiliam Manery serta di hadiri anggota DPRD dan, Penjabat bupati Halut, Saifuddin Djuba, Forkopimda, pimpinan OPD Kabupaten serta undangan lain.
Rapat paripuna ini dihadiri, Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati terpilih, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi, tampak hadir juga komisioner KPU Halmahera Utara.
Rapat Paripurna ini, sempat terjadi protes dari anggota DPRD dari PKB dan PDIP karena menurut mereka bahwa Pilkada Halut masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga mereka meminta agar Paripurna di tunda sampai ada putusan inkrah. Meski demikian rapat paripurna tetap dilanjutkan sehingga empat anggota DPRD dari PKB dan PDIP memilih untuk walk out. Mereka diantaranya, Irwan Jam, Irfan Soekonay, Yusri Bailussy dan Fahmi Musa.
Ketua DPRD Halut, Yulius Dagilaha menjelaskan, rapat paripurna hari ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara nomor : 26 /PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021, tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Utara tahun 2020.
“ Sesuai dengan regulasi DPRD diberikan waktu selama lima hari, sehingga hari ini kita Paripurnakan, setelah KPU menyerahkan berkas penetapan pemilu Bupati dan Wakil Bupati Halut,” ungkapnya.
Yulius juga menyampaikan, hasil paripurna tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Utara untuk kemudian menunggu tanggal pelantikan.
Untuk diketahui, KPU Halut telah menetapkan Paslon Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halut terpilih dengan meraih 50.743 suara mengalahkan rivalnya Paslon Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS) yang hanya meraih 50. 377 suara, ada 101.120 suara sah, dan 1. 215 suara tidak sah, maka Paslon FM Mantap mengungguli Paslon JOS dengan selisih 366 suara.
KPU menetapkan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara pada Pemilihan bupati dan wakil bupati Halut pada 9 Desember 2020, ditambah suara hasil Pleno KPU tentang rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Susulan.
Terpisah wakil bupati terpilih, Muchlis Tapi Tapi mengatakan sengketa MK pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) bukanlah tahapan yang harus dilalui dan kalaupun ada gugatan dari pihak tertentu untuk PSU di MK, itu proses yang berbeda diluar tahapan PSU, ” Kalau Paripurna DPRD tentang pengumuman Paslon Terpilih ini adalah tahapan PSU yang harus dilalui, karena dua proses yang berbeda, tidak saling terkait apalagi saling menghambat, jika proses Pilkada normal maka DPRD belum bisa mengagendakan paripurna sebelum ada putusan MK,” Jelas Muchlis Tapi Tapi, Usai mengikuti Paripurna, di kantor DPRD Halut, Rabu (05/05/2021).
Menurut Politisi Partai NaseDem ini, Paripurna DPRD dengan agenda Pengumuman Penetapan Paslon terpilih yang sebelumnya telah melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan di Banmus DPRD itu anggotanya terdiri dari semua keterwakilan fraksi, “Jadi kalau ada fraksi yang protes saat paripurna berjalan, hanya ada dua kemungkinan, anggota fraksi tidak ikut rapat Banmus atau ikut rapat tapi tidak paham,” katanya.
Muchlis yang juga ketua DPD Nasdem Halut ini menyebutkan sikap protes dan walk out pada sidang paripurna itu bukan sikap petarung, tetapi sikap “bodok” atau biongo, “Kenapa karena sikap itu sudah selesai dan tuntas saat Rapat Banmus.” Pungkasnya (mn)
Walk Out Pada Sidang Paripurna Itu Bukan Sikap Petarung
