TERNATE, HR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Ternate M. Tauhid Soleman digugat oleh Tommy Karundeng.
“Gugatan ini mulai disidangkan perdana, Rabu (17/5/2023) di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Ternate, dengan perkara wanprestasi,” aku Kuasa Hukum Tommy Karundeng, Inrico B. Pattipeiluhu, Minggu (14/5/2023).
Gugatan wanprestasi (ingkar janji) sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Tte, Tanggal pendaftaran 10 Maret 2023, dengan nilai sengketa Rp347.594.428.
Inrico menjelaskan, ada pemakaian uang dari Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate terhadap kliennya, dimana penggunaan uang ini terkait dengan kegiatan musyawarah kerja di tahun 2021 lalu.
“Musyawarah kerja itu klien saya sebagai bendahara panitia, uangnya di pakai untuk musyawarah kerja sekitar ratusan juta,” akunya.
Tak hanya itu, kliennya juga sudah menagih ke Tauhid, hanya saja itu tidak diselesaikan, dan dijanjikan.
“Klien saya sudah bolak balik ke rumah dan kantor, tapi tidak diselesaikan. Tahun 2022 akhir kemarin kami lakukan somasi pertama dan kedua tetapi tidak diindahkan. Dan akhirnya pada tanggal 10 Mei 2023 lalu, kami layangkan gugatan ke PN dan sidang perdana dijadwalkan hari Rabu lusa,” bebernya.(tim)