HALSEL,HR-Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dibuat resah oleh tindakan Arif La Awa dan rekan-rekannya yang diduga telah mengklaim lahan seluas 15 hektare di desa tersebut. Dugaan ini mengemuka setelah Lembaga Pengawasan Independen (LPI) mendapatkan informasi dari warga setempat yang mencurigai adanya praktik penjualan tanah negara kepada PT. Harita Grup.
Menurut salah satu warga, yang meminta namanya tidak disebutkan, Arif La Awa mengklaim lahan tersebut tanpa dasar yang jelas. Klaim ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang memiliki lahan di sekitar area tersebut.
Hamja Lewer, tokoh masyarakat dan Ketua RT 02 Desa Kawasi, yang telah menetap di desa itu sejak 1949, menegaskan bahwa klaim Arif La Awa sangat tidak masuk akal. Hamja, yang mengetahui secara pasti batas-batas tanah di desa tersebut, mengatakan bahwa tidak ada warga yang memiliki lahan sebesar yang diklaim oleh Arif. Ia juga mengungkapkan bahwa Arif La Awa dan kelompoknya pernah menawarkan uang sebesar Rp 100 juta agar dirinya diam terkait klaim tanah tersebut, namun Hamja dengan tegas menolak tawaran itu.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Hamja, tetapi juga warga lain seperti Saidi Joronga. Saidi menolak ajakan Arif La Awa untuk menjual kembali tanah yang telah ia jual sebelumnya karena khawatir dianggap sebagai penipu dan terlibat dalam masalah hukum. Menurut Saidi, tanah miliknya hanya sekitar 1 hektare dan sudah dijual kepada pihak lain, sehingga ia menolak ajakan Arif untuk tidak melanggar hukum atau menciptakan masalah baru.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, atau yang akrab disapa Jeck, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menyebut tindakan Arif La Awa dan kelompoknya sebagai dugaan praktek mafia tanah yang mencoba mematok tanah negara untuk dijual kepada pengusaha demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Jeck mendesak Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Arif La Awa beserta rekan-rekannya guna mempertanggungjawabkan secara hukum tindakan yang telah mereka lakukan.
“Jika cara-cara seperti ini tidak segera diselesaikan secara hukum, maka akan membuka ruang lebih besar bagi pihak-pihak lain untuk melakukan tindakan serupa dan lebih nekat menjual lahan kepada orang lain,” tegas Jeck.
Ia menambahkan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka tindakan ini sudah masuk dalam kategori perampasan tanah secara sepihak, yang dapat berdampak fatal bagi masyarakat setempat.(adi)