PULAU MOROTAI,HR—Warga tiga desa di Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, memboikot jalan utama Desa Mira, Senin (22/5/2023). Aksi boikot itu dipicu tidak diresponnya tuntutan warga yang mengatasnamakan MIDORA yakni Desa Mira, Rahmat, dan Doku Mira, terkait pembangunan talud dan jalan tani oleh pemda setempat.
Informasi yang dihimpun media ini, pemboikotan dilakukan usai warga melakukan unjuk rasa di depan kantor bupati dan DPRD. Pada pukul 14:10 WIT, massa aksi tiba di desa setempat dan memboikot jalan utama menggunakan kayu dan ban bekas.
Aksi pemboikotan jalan yang dilakukan warga karena tidak percaya terhadap Pemda Morotai, tuntutan terkait pembangunan tidak dipandang serius maka blokade jalan adalah solusi.
“Untuk mencegah abrasi, maka pembangunan talud sangat penting. Namun, apa yang disampaikan warga selama ini tidak direspon Pemda setempat,”ujar salah satu warga kepada halmaheraraya,id.
Menurutnya, terkait masalah tersebut warga tiga desa sudah berulang kali mendatangi instansi terkait. Namun, sangat disayangkan hanya janji yang didapati warga.
“Tahun kemarin setiap kami datangi instansi terkait, mereka selalu janjikan akan membangun talud dan jalan tani di tahun 2023, tapi janji tersebut hanya tinggal janji,”ungkap warga.
Sementara Plt Sekda Pemkab Morotai F Revi Dara ketika mendatangi unjuk rasa menjelaskan, pemda sudah berupaya mengusulkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kerusakan pesisir pantai yang terkenah abrasi.
“Hasil verifikasi dari Tim BNPB ada beberapa usulan pembangunan talud dipending termasuk tiga desa yakni Desa Mira, Desa Rahmat dan Desa Laumadoro,”ungkapnya dihadapan warga.
Untuk mengatasi masalah di tiga desa, Sekda mengaku sudah membuat proposal beserta foto-foto dan telah disampaikan ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Proposal beserta foto-foto dan data data sudah kami sampaikan dan sementara dalam proses,”pintanya.
Dia menambahkan, proposal yang disampaikan tidak hanya kepada BNPB, tapi pihaknya juga mengusulkan ke PUPR Provinsi Maluku Utara dan Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.
“APBD Pulau Morota Terbatas, jadi kami minta semua pihak bisa memahami,”tandasnya.(JK)