Wilda Weeflaar Hadirkan Saksi dan Ahli di Persidangan Lawan Henny Syiariel

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, kembali menggelar sidang dengan nomor perkara 18/G/2024/PTUN.ABN berlokasi di desa WKO kecamatan Tobelo Tengah kabupaten Halmahera Utara antara penggugat Tjia Henny Syiariel melawan Wilda Weeflaar sebagai tergugat.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama PTUN Ambon tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIT dan diikuti secara darling dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Kamis (24/10/2024) dengan agenda pembuktian terakhir serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Pada sidang tersebut, Tergugat menghadirkan saksi – saksi seperti Maria Santika, Matheus Tomasoa, Pdt, Saditot S. Duan, Absalom Jojaro dan Wilson Alexander sebagai ahli.

Sementara, Penggugat tidak menghadirkan saksi karena sidang sebelumnya telah menghadirkan 3 orang saksi yakni Marten, Deflin Simange dan Abraham Ningkijulu. Sedangkan Badan Pertanahan sebagai prinsipal.

Sidang yang berlangsung selama 4 jam itu, dipimpin oleh hakim ketua Dr. Jimmy Claus Pardede, SH,MH dan dua hakim anggota Margaretha Torimtubun, SH dan Dita Dwi Arisandi, SH,MH.

Setelah mendengar keterangan saksi dan ahli, hakim ketua memberikan kesempatan kepada masing-masing kuasa hukum untuk  menanyakan kepada saksi apa yang di ketahui terkait dengan perkara yang sedang disidangkan.

” Setelah ini, Kami berikan kesempatan kepada semua pihak untuk memasukan kesimpulan diberikan waktu 1 minggu,” kata Halim ketua.

Ia menjelaskan pemeriksaan pemeriksaan atau sidang setempat bisa dilaksanakan karena dua hal, yaitu permohonan dari pihak yang berperkara namun sampai hari ini belum ada permohonan dari pihak terkait, ” Menurut kami sudah melihat bukti-bukti karena itu sudah cukup untuk menjadi pertimbangkan.” jelasnya.

Ia juga mengingatkan kepada pihak – pihak yang berperkara jika ada orang-orang yang mengatasnamakan dari Majelis Hakim menghubungi tidak perlu di layani karena itu tidak benar dari majelis.

Kuasa hukum dari Wilda Weeflaar, Dr Jarod Digdo Ismoyo, SH.MH menjelaskan bahwa sidang yang digelar ini merupakan. Perkara baru dengan nomor 18/G/2024/PTUN.ABN, Sedangkan sebelumnya perkara nomor 81/G/ 2023/PTUN.ABN keduanya berdiri sendiri sehingga bukan lanjutan perkara Kedua, ” Perkara nomor 81 tahun  2023 sekarang dalam proses kasasi karena penggugat Henny Syiariel mengajukan upaya hukum kasasi, jadi belum inkracht” jelasnya.

“Putusan perkara nomor 81 tahun 2023 itu tidak diterima (N.O.), dikuatkan oleh putusan hakim Pengadilan Tinggi TUN Manado,” tambahnya (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.