TERNATE, HR – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate angkat bicara soal gugatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Risval Tribudiyanto.
Dimana, gugatan tersebut merupakan haknya Risval, jika ia merasa dirugikan atas keputusan dari Pemkot Ternate tentang indisipliner.
“Jika keputusan sangsi berat, maka dia tidak bisa pindah kemana-mana, kemudian tidak diterima di daerah manapun. Jadi kalau dia anggap keputusan itu merugikan, dia punya hak untuk menggugat dan dijamin oleh konstitusi,” ucap Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli, Senin (4/10) di Kantor DPRD Ternate.
Yamin mengatakan, sesuai rapat Komisi I dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), DPRD pernah menanyakan hal itu dan jawaban yang peroleh yakni sudah dilakukan sebelum penjatuhan sangsi, tahapannya sudah jalan baik itu pemanggilan dan lainnya.
“Sampai dijatuhkan sangsi indisipliner, jika Risval merasa dirugikan biarkan lanjut ke pengadilan nanti pengadilan yang memutuskan mana yang benar mana yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Selain itu, Yamin juga sangat mendukung, apa yang telah dilakukan Pemkot Ternate.
“Urusan menggugat itu haknya Risval, kita DPRD harus menghargai itu. Bahkan, kita sudah menanyakan ke BKPSDM sebelum sangsi dijatuhkan dan pemanggilan beberapa kali itu tidak diindahkan Risval, seharusnya dia datang saja untuk klarifikasi tapi dia tidak lakukan itu. Makanya nanti kita uji ke pengadilan, jika nanti putusan – putusan pengadilan memenangkan Risval harus kita hargai,” pungkasnya.(nty)