Yulius Dagilaha Bakal Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

  • Whatsapp

TOBELO, HR—–Mantan Ketua DPC Partai Domokrat kabupaten Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perkara gugatan mereka itu karena di eksepsi oleh tergugat soal kewenangan mengadili.
” Dalam eksepsi tersebut disebutkan bahwa Pengadilan negeri tidak berwenang mengadili karena itu merupakan sengketa partai olehnya itu hakim pengadilan negeri mengabulkan eksepsi mereka,” jelas Yulius Dagilaha menanggapi pernyataan dari ketua DPC partai Demokrat Halut, Lazarus Simon, Senin (17/05/2021).
Yulius.mengatakan putusan mahkamah partai itu bersifat rekomendasi sehingga menurut mereka lebih memilih tidak ke mahkamah partai tetapi ke Mahkamah Agung,” Jadi besok kita ajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kepastian hukum,” katanya.
Yulius beralasan hakim pengadilan negeri Jakarta pusat tidak memahami mekanisme di internal partai Demokrat, ” Sementara di majelis partai hanya bersifat rekomendasi,” ucapnya.
Yulius juga bilang bahwa Lazarus Simon bukan orang hukum sehingga tidak memahami tentang hukum,” Apa yang disampaikan oleh Lazarus bahwa PN Jakarta pusat menolak gugatan itu tidak pas karena memang dia (Lazarus, red) bukan orang hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Eksepsi dari Termohon atas gugatan yang diajukan oleh Yulius Dagilaha (Mantan ketua DPC partai Demokrat Halut) terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta pusat mengabulkan eksepsi pihak Tergugat Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (Kompetensi Absolut).
” Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.” Bunyi Amar putusan, Senin (17/05/2021).
Ketua DPC Partai Demokrat Halut Lazarus Simon saat di konfirmasi membenarkan bahwa gugatan dari Yulius Dagilaha di PN Jakarta Pusat telah ditolak, ” Iya benar, Tadi sudah disampaikan tim advokasi DPP Partai Demokrat bahwa gugatan dari Yulius telah di putuskan, oleh PN Jakpus,” kata Lazarus Simon, saat dikofirmasi, Senin (17/05/2021).
Lazarus bilang tidak ada lagi ruang untuk upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) sebab amar putusannya pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” Jadi dikembalikan ke Mahkamah partai,” ucapnya.
Lazarus mengungkapkan sebelum terjadi Kongres Luar Biasa (KLB), ia pernah menemui Yulius Dagilaha dan mengingatkan agar tidak mengikuti kegiatan tersebut, namun tetap saja ia hadir di KLB, ” Jadi saya datang ke Ternate menemui Pak Yulius dan mengingatkan agar tidak mengikuti, karena beliau itu sudah lama di Demokrat bahkan menjadi menjabat ketua DPRD Halut dua periode,” jelasnya.
Diketahui, gugatan Yulius Dagilaha ini bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt. Pst itu didaftarkan pada 12 Maret 2021. Yulius yang juga Ketua DPRD Halut itu menggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Riefky Harsya.
Akhirnya Yulius dipecat dari ketua DPC partai Demokrat Halut dan digantikan oleh Lazarus Simon.
Dalam permohonannya, Yulius meminta AHY membatalkan SK pemecatan dan membayar kerugian sebesar Rp 5 miliar. (mn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *