TOBELO, HR—-Pengadilan Negeri (PN) Tobelo kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali menggelar sidang gugatan Yulius Dagilaha melawan 1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, 2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara, 3. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara, 4. Janlis G Kitong, 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut, 6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, 7. Gubernur Maluku Utara dan Bupati Halmahera Utara.
Sidang lanjutan itu dengan perkara nomor 52/Pdt.G/2021/PN TOB di gelar diruang sidang utama Prof.Dr.H.M. Hatta Ali SH.MH, Kamis (19/02/2021).
Hadir dalam sidang tersebut Ramly Antula SH, Dkk sebagai kuasa hukum tergugat dan Herry Hiorumu, SH dkk dari kuasa hukum Pemkab Halut
Sidang dipimpin hakim ketua, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya didampingi Rahmat S. Hi La Hasan dan Hendra Wahyudi.
Majelis hakim menyampaikan bahwa kuasa hukum dari Yulius Dagilaha diwakili oleh Arnold Musa sebelumnya sempat datang ke PN Tobelo, namun kedatangan hanya masukan surat terkait gugatan, dimana majelis hakim sampaikan bahwa surat tersebut ada pengajuan pencabutan perkara yang telah diajukan. ” Dengan adanya surat pencabutan gugat tersebut maka perkara tentang gugatan keberatan atas PAW Yulius Dagilaha dari anggota DPRD Halut dinyatakan tidak lagi dilanjutkan pada persidangan selanjutnya,” kata ketua majelis hakim, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.
Oleh karena itu majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut telah selesai secara hukum, meski demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada penggugat untuk membayar biaya perkara, ” Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 3 juta lebih.” Tandasnya (man)