TOBELO, HR—-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha SH, bakal melayangkan gugatan kepada Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Demokrat dalam hal ini, ketua umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekertaris Jenderal H Teuku Riefky Harsyah BSC. MT. dan Plt ketua DPC Demokrat Halut, Lazarus Simon Ishak ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Yulius menggugat atas perkara perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Yulius nengatakan apa yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada Lazarus Simon Ishak, sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC partai Demokrat Kabupaten Halut, merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Kita ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta,Oleh karena apa yang dilakukan oleh DPP merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Menurut Yulius, kehadirannya di Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (05/03/2021), telah sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai (AD-ART) Partai Demokrat.”Saya sudah memberi kuasa kepada, Dr. Hendra Karianga SH.MH, Kasman Ely SH, Sudin Dero SH dan Maya Indriani, SH,” jelasnya.
Yulius menegaskan langkah yang dilakukan itu, tidak main-main karena terkait dengan keabsahan kepengurusan,” Saya sudah memberikan kuasa tim hukum untuk mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta,” tandasnya. (mn)