Zakat Fitrah di Halmahera Utara di Tetapkan Rp 40 Ribu per Jiwa

  • Whatsapp

TOBELO, HR— Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 M.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara, Yamin Tjokra yang dihadiri oleh Kasubbag TU H. Rahmat Hamja, dan seluruh Kepala Seksi Kemenag Kabupaten Halmahera Utara, Sekertaris MUI, tokoh agama, para imam, para Kepala KUA, ketua Baznas di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (30/03/2023).
Dalam arahannya Yamin Tjokra menyampaikan bahwa Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim pada hari dan malam idul fitri baik itu untuk dirinya ataupun yang menjadi tanggungannya yang harus ditunaikan sebelum shalat idul fitri. “Penetapan dinilai sangat penting bagi kita umat islam dan selaku Kepala Kemenag berharap dalam penetapan zakat fitrah perlu kehati-hatian,” katanya.
Oleh karena itu, untuk menentukan kadar zakat fitrah dan fidyah di bulan Ramadhan 1444 H/2023 M untuk wilayah Kabupaten Halmahera Utara dipandang perlu adanya penetapan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara.
Adapun ketentuan zakat fitrah untuk umat Islam adalah makanan pokok setempat (quutul balad) sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram beras setiap jiwa, yang disesuaikan dengan keadaan harga beras di pasaran dalam bulan Maret 2023 di Kabupaten Halmahera Utara.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Halmahera Utara, Muksin Mustika memaparkan bahwa harga beras di kabupaten Halmahera Utara, kategori harga tertinggi (premium), Rp 15.000/kg- Rp 17.000/ Kg, kategori sedang (Mediun) Rp 13.500/ Kg- Rp 15.000/ Kg dan kategori terendah Rp 10.400/Kg – Rp 12.700/ Kg.
” Untuk saat ini, persedian stok di gudang Dolog tersisa 59 ton namun penyebaran di luar masih 800 ton. Jadi stok beras masih bisa terlayani di Halmahera Utara,” ujarnya.
Hasil rapat tentang kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023 M, telah diputuskan bersama berdasarkan harga beras yang telah disurvei, yaitu 2.5 Kg beras × Rp 16.000 = Rp 40.000/ jiwa. Sedangkan kadar fidyah ditetapkan dibayar dengan uang senilai Rp 60.000,- per hari/jiwa. (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *