TOBELO, HR— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara menaikkan status dua kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dari penyelidikan ke penyidikan.
Kedua kasus tersebut yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi dan Mark Up pada Pembayaran Gaji Personel Fiktif Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2019 hingga 2022 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 -2022.
Selain itu, ada juga dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih dalam tahapa penyelidikan yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Tahun Anggaran 2019 – 2022 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Sewa Aset Milik Negara Tahun 2007 hingga 2022 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Saputro saat merilis beberapa perkembangan penanganan perkara pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang sedang ditangani Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, masih dalam tahap penyelidikan dan ada juga telah di naikan statusnya dari tingkat penyelidikan ke peyidikan. “Jadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi dan Mark Up pada Pembayaran Gaji Personel Fiktif Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2019 hingga 2022 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 -2022 sudah kita naikan statusnya dari penyelidikan ke peyidikan,” beber Kajari Agus Wirawan dalam Press Conference di Aula Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Selasa (28/03/2023).
Kajari menerangkan Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah meminta keterangan terhadap 7 orang dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi dan Mark Up pada Pembayaran Gaji Personel Fiktif Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2019-2022 sebesar Rp 2 milyar.
Kajari juga mengatakan dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta yang menunjukkan indikasi Perbuatan Melawan Hukum terkait adanya personel fiktif pada Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara yang mana sejumlah personel fiktif tersebut telah menerima pembayaran gaji, uang makan dan baju dinas dari Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara,
” Sehubungan telah ditemukannya 2 alat bukti dalam penanganan perkara Pembayaran Gaji Fiktif pada Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada tanggal 27 Maret 2023 meningkatkan status penanganan perkara ke Tahap Penyidikan,” ujarnya.
Sementara, pada Penanganan Perkara Penyaluran BBM Subsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Kajari mengatakan, Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara juga telah meminta keterangan terhadap 12 orang telah dan memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 – 2022 sebesar Rp 1.7 Milyar, ” Dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta terkait adanya manipulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dengan adanya penerbitan Surat Rekomendasi fiktif oleh oknum pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara,” katanya.
Bahkan tambah Kajari, berdasarkan hasil penyelidikan telah telah ditemukan 2 alat bukti
dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2021- 2022 maka pihaknya menaikan status ke dari penyelidikan ke penyidikan,”
pada tanggal 27 Maret 2023, kami telah meningkatkan status penanganan perkara ke Tahap Penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kajari membeberkan penanganan Perkara Dana Kegiatan PKK Kabupaten Halmahera Utara, dan Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah
meminta keterangan terhadap 8 orang serta telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Tahun Anggaran 2019 – 2022 sebesar Rp 2 Milyar.
Agus bilang, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah menemukan peristiwa pidana dalam penangangan perkara Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Tahun Anggaran 2019- 2022, ” Karena itu, diperlukan pengumpulan data-data dan bahan keterangan lebih lanjut untuk menguatkan indikasi Perbuatan Melawan Hukum dan alat bukti dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Tahun Anggaran 2019- 2022,” ucapnya.
Hal yang sama juga telah dilakukan Penanganan Perkara Sewa Aset Milik Negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara oleh Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dan telah meminta keterangan terhadap 9 orang serta telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Sewa Aset Milik Negara Tahun 2007- 2022, ” Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dalam proses mendalami peran masing-masing terduga pelaku tindak pidana dalam perkara Sewa Aset Milik Negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara,” pungkasnya (man).