AMAN Perkarakan Gubernur Malut ke KPK

  • Whatsapp
WEDA,HR- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara bakal perkarakan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyebabnya, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Halmahera Sukses Mineral di kawasan Hutan Lindung yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Data yang dikeluarkan AMAN, bahwa SK Gubernur No 380.1/KPTS/MU/2016 terhadap konsesi tambang PT Halmahera Sukses Mineral seluas 7.726.00 hektar melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Gubernur melakukan pelanggaran hukum, karena menerbitkan izin tambang di atas hutan lindung yang secara tegas itu dilarang dalam UU Kehutanan,” cetus Munadi Kilkoda, Ketua AMAN Maluku Utara kepada media ini, Minggu (07/11/2021).
Munadi yang juga anggota DPRD Halmahera Tengah ini mengatakan ketentuan pasal 38 ayat (4) dalam UU Kehutanan itu belum berubah. Pasal itu tegas menyebut larangan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung, “Masa Gubernur berani menabrak ketentuan dalam UU tersebut”
Kebijakan Gubernur tersebut kata Munadi masuk dalam kategori pidana kehutanan. Sehingga aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan. Izin perusahan tersebut juga harus segera dicabut karena bertentangan dengan UU Kehutanan.
Munadi mengatakan kasus ini akan segera dilaporkan ke KPK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak bisa membiarkan pejabat negara seenaknya menggunakan kewenangan yang mereka miliki dengan menerbitkan izin-izin tambang yang bertentangan dengan UU.
“Masalah ini harus dilaporkan, karena merugikan orang banyak,”ancamnya.
Apalagi perusahaan tersebut sudah melakukan operasi dan wilayah yang ditambang berada di kawasan hulu sungai Akejira-Mein yang terhubung dengan sungai Kobe.
“Sedimentasi yang sering terjadi pada sungai-sungai tersebut terindikasi karena kegiatan tambang,” benernya..
Perlu diketahui perusahaan tambang nikel tersebut memiliki izin produksi sampai tahun 2030. Dari total luas konsesinya 6.026 hektar hutan lindung, 180 hektar hutan produksi, 1.545 hektar hutan produksi tetap, 41 hektar tubuh air. (rid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.