APBD-P 2022 Belum Tuntas, DPRD Minta  Wali Kota Turun Tangan

  • Whatsapp
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid

TERNATE, HR – Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman diminta turun tangan untuk menetralisir masalah pengelolaan keuangan di Pemerintah Kota Ternate. Buktinya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 yang di evaluasi sudah kurang lebih satu bulan belum juga tuntas.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid mengatakan, evaluasi APBD-P sama seperti pada APBD induk, ketika Ranperda APBD-P itu disepakati antara pemerintah dengan DPRD. Setelah itu, dalam jangka tiga hari disahkan, Pemkot Ternate sudah harus menyampaikan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi, lalu Gubernur diberikan ruang selama 15 hari untuk melakukan evaluasi.

“Jadi tujuan evaluasi itu adalah menjaga sinkronisasi antara RAPBD atau Ranperda tentang APBD dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, kemudian KUA-PPAS, RKPD dan RPJMD sinkronisasi atau tidak. Kalau sudah terdapat sinkronisasi, Gubernur akan menyampaikan kembali kepada pemerintah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RAPBD-P 2022. Tetapi, kalau seandainya evaluasi itu Gubernur menganggap ada hal – hal yang tidak sinkron, baik terhadap peraturan perundang – undangan, kepentingan umum, KUA-PPAS, RPJMD maka Gubernur melakukan evaluasi,” jelas Mubin, Selasa (1/11).

Menurut Mubin, evaluasi dari Gubernur disampaikan ke Pemda, lalu Pemda menyampaikan ke DPRD, untuk sama – sama menjawab permasalahan yang menjadi evaluasi gubernur itu.

“Ketika selesai disepakati dan dikembalikan ke Gubernur jika sudah clear, lalu disampaikan kembali untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Mubin mengakui, APBD-P 2022, DPRD tidak tahu progressnya sudah sampai dimana, padahal hingga saat ini sudah kurang lebih satu bulan.

“Kita lihat siklus penetapan sampai evaluasi Gubernur dan kembali sebenarnya kurang lebih 25 hari saja. Sebab, tiga hari untuk penyampaian ke Gubernur, 15 hari pembahasan Gubernur lalu dikembalikan ke Pemkot sudah 18 hari, lalu Pemkot dan DPRD diberikan ruang selama 7 hari, berarti ada 25 hari. Seharusnya 25 hari itu sudah clear, dan Wali Kota sudah menetapkan perda tentang perubahan APBD, tapi sampai sekarang juga tidak,” ujarnya.

Lanjut Mubin, dari informasi yang diterima, hasil evaluasi dikembalikan ke Pemkot sampai sekarang juga tidak tuntas pembahasan di internal.

 

“Sampai sekarang DPRD juga belum diberi tahu, padahal kalau ada hasil evaluasi, Pemkot harus menyampaikan ke DPRD dan sama – sama kita bahas sesuai peraturan perundang – undangan. Dalam pembahasa itu, Pemda diwakili TAPD dan DPRD diwakili Banggar untuk melakukan pembahasan menyikapi hasil evaluasi Pemprov, tapi sampai sekarang sudah berapa minggu disampaikan Pemprov ke kota kita belum tahu,” akunya.

Meski begitu, APBD-P 2022 ini menjadi perhatian Wali Kota hingga saat ini belum tuntas kurang lebih satu bulan. Bahkan, siklus beranggaran tidak dipatuhi Pemkot baik APBD induk dan APBD-P.

“Dia yang memiliki kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Disamping itu, pengelolaan kekuasaan daerah adalah kepala daerah, kepala daerah mendelegasikan kepada OPD terkait sesuai peraturan perundangan – undangan untuk melaksanakan kewenangan itu. Sehingga jika OPD terkait terjadi permasalahan yang tidak kunjung selesai, maka Wali Kota harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Karena ini kepentingan hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.