TERNATE, HR – Sertifikat lahan Pemerintah Kota Ternate di Kelurahan Jambula seluas 2,6 hektar yang saat ini sedang dibangun rumah hunian tetap (Huntap) warga korban banjir bandang sementara di proses.
“Sertifikat lahan di Jambula lagi dalam proses,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, Senin (28/10/2024) usai
Arman menjelaskan, tanah itu memang milik Pemkot, tetapi sertifikatnya belum dibalik nama atas nama Pemkot.
“Sertifikat itu hilang, kemarin kami sudah mengambil sumpah nama disertifikat. Sehingga masih menunggu masa waktu pengumuman selama 30 hari, jika tidak ada sanggahan kami menerbitkan sertifikat pengganti atas nama pemilik, setelah itu baru kita lepaskan menjadi tanah negara baru kita sertifikatkan atas nama Pemkot,” bebernya.
Dikatakanya, pembuatan sertifikat ini tergantung perjanjiannya, pasalnya pembangunan fisik dibangun oleh pemerintah pusat, sedangkan lahan disiapkan Pemkot.
“Apakah dalam perjanjian itu istilah terima kunci dan sertifikat atau tidak? Kalau itu sesuai dengan perjanjian dan permohonan dari Pemkot Ternate harus disertifikatkan atas nama orang – orang yang terdampak. Berarti harus melepaskan lagi, Pemkot melepaskan menjadi tanah negara atas persetujuan DPRD baru kita sertifikatkan perorangan,” ungkapnya.(nty)