TOBELO, HR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut), telah selesai melakukan rekapitulasi sekaligus penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi (Vermin), syarat dukungan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan, kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, Abdul Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba, Minggu (2/6/2024).
Berita acara hasil verifikasi administrasi itu, diserahkan kepada Ilham Syah yang merupakan LO dari Paslon perseorangan, Abdul Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba
Ketua Divisi Teknis KPU Halmahera Utara, Jarnawi Dodungo mengatakan, bahwa dilihat dari surat dinas KPU RI sebelumnya tidak ada tahapan perbaikan jadi batas waktu verifikasi administrasi mulai tanggal 13 sampai 29 Mei 2024, namun ketika surat dinas KPU RI yang terbaru dengan nomor 815 keluar, menyebutkan Bacalon perseorangan diberikan waktu tahapan perbaikan syarat dukungan yaitu mulai dari tanggal 3 sampai 7 Juni 2024.
“KPU telah selesai melakukan hasil Verifikasi administrasi Bacalon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara pada Pilkada 2024 ini, ada beberapa syarat dukungan yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya. Minggu (02/06/2024).
Jarnawi menjelaskan bahwa syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil di Kabupaten Halmahera Utara yang ditetapkan sebanyak 14.459 dukungan batas minimal. Sementara hasil Verifikasi administrasi, KPU Halmahera Utara yang tersebar di 17 Kecamatan ditemukan masih kekurangan syarat dukungan, ” Ditemukan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 1.904, Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 11.158 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.397.” ungkapnya.
Jarnawi menambahkan apabila dukungan memenuhi syarat adminitrasi paslon perseorangan kurang dari syarat dukungan dan sebaran minimal yang ditetapkan, maka dukungannya belum memenuhi syarat, ” Jadi paslon tersebut harus mengikuti tahapan perbaikan atau menambah jumlah dukungan yang baru atau juga memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat.” tandasnya (man).






















