Banyak Perusahaan Tambang di Malut Tak Libatkan Pengusaha Lokal

  • Whatsapp

TERNATE,HR—-Pelibatan pengusaha lokal pada beberapa investasi proyek strategis nasional sektor pertambangan di Maluku Utara sebagaimana arahan pemerintah pusat, belum diimplementasi dengan baik.

Padahal kewajiban menggandeng pengusaha lokal baik sebagai subjek maupun objek pembangunan ekonomi telah menjadi kebijakan pemerintah. Kolaborasi investor dengan pengusaha lokal bisa mendukung upaya pemerataan investasi.

“Umumnya investor pertambangan masih menggunakan pengusaha luar Maluku Utara sebagai suplayer maupun sub kontraktor” ungkap sejumlah pengusaha dan para Ketua Asosiasi saat menggelar forum bisnis ke 2 yang dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, pada Selasa (7/12/2021), bertempat restoran So Rasa Ternate.

Terkait hal tersebut, Kepala DPMPTSP Bambang disinyalir ada mafia di pertambangan yang menghambat pengusaha lokal masuk berinvetasi di pertambangan. Pihak investor sesungguhnya membuka diri, hanya saja, ada oknum-oknom yang menjadi ‘broker’ untuk menguasai sejumlah pekerjaan, tanpa melibatkan pengusaha lokal.
Padahal kata Bambang Hermawan, kehadiran investor di Maluku Utara diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ikutan yakni memberikan multiplayer effect tidak hanya sektor usaha mikro kecil tetapi juga pertumbuhan ekonomi lokal dengan pelibatan pengusaha lokal pada proyek yang skalanya menengah sebagaimana arahan pemerintah pusat.

Dalam berbagai kesempatan Menteri Investasi & Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menegaskan infestasi di daerah perlu melibatkan pengusaha-pengusaha lokal. Itu artinya kan harus dilaksanakan.
Dikatakan, pembebasan pajak-pajak tertentu atau semacam teks holiday bagi investor pertambangan, daerah Maluku Utara kehilangan triliunan rupiah dalam bentuk transfer dana bagi hasil.

“Ada pembebasan beberapa sektor pajak investasi pertambangan membuat daerah kehilangan sejumlah pendapatan,”kata Bambang.

Idealnya, menurut Abdurahman Lahabato, yang ikut juga pada forum bisnis Persidium Asosiasi Pengusaha ke 2 tersebut, adanya pemberlakuan keringanan pada sektor pajak tertentu sehingga menguragi pendapatan daerah dalam bentuk transfer dana bagi hasil dari kementrian keuangan, mestinya dikonfersikan dengan pelibatan pengusaha-pengusaha lokal.

“Jadi kehilangan pendapatan itu harusnya dikonfesikan dengan melibatkan pengusaha lokal,”sebutnya Senator dua periode yang dipercaya pimpin DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, APRINDO itu.

Karena dengan melibatkan pengusaha lokal kata, Lahabato yang ‘diamini’ Bambang Hermawan, maka akan ada sejumlah pendapatan daerah yang diperoleh dari para pengusaha lokal tersebut dalam bentuk setoran pajak-pajak daerah tertentu sebagaimana isarat peraturan dan perundangan.

Forum bisnis para pengusaha itu memperkirakan jika pelibatan optimal terhadap pengusaha lokal, tentu akan memberikan kontribusi berarti tidak hanya pada pendapatan daerah saja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang produktif.

Data menunjukan, bahwa keberadaan infestasi pertambangan belum memberi kontribusi ekonomii yang produktif, karena belum berimplikasi terhadap penurunan angka pengangguran dan angka kemiskinan. Tingginya pertumbuhan ekonomi mestinya juga diimbangi dengan penurunan angka penagguran dan angka kemiskinan.

Idialnya meningkatnya pertumbuhan ekonomi karena keberadaan investasi tambang itu, sekaligus mengurangi angka pengangguran dan angka kemiskinan lokal. Karennya, pelibatan pengusaha lokal dalam sektor-sektot tertentu adalah niscaya.

“Kalkulasi sederhana saja, jika sekian banyak pengusaha luar yang tengah mengerjakan pekerjaan proyek konstruksi, subkontraktor maupun pemasok bahan kebutuhan pokok misalnya, pasti membayar PBB di daerahnya, karena kantor dan rumah pengusaha itu tidak di Maluku Utara”, sebut beberapa pengusaha dalm forum bisni 2 itu.

Kendati begitu Bambang juga mengingatkan para pengusaha lokal harus mempersiapkan diri dan lebih profesional jika dipercayakan dalam proyek-proyek tertentu. Jangan sampai kata Bambang ketika diberikan ternyata pengusaha lokal yang tidak professional.

Bambang berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan akan menyampaikan ke Gubernur guna membantu para pengusaha lokal untuk berkolaborasi bersama investor pertambangan untuk bangun ekonomi daerah dan bangsa.

“Kami harap, melalui pemerintah daerah, untuk menyampaikan kepada top manegemen perusahan multi nasional itu agar menertibkan oknon-oknom “broker” di dalam perusahaan tersebut, karena menyumbat kesempatan pengusaha lokal,” ujar Maryudin Maende Ketua APINDO Kabupaten Pulau Morotai. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *