SANANA,HR-Bupati Kepulauan Sula Fidian Adeningsi Mus, diduga mencari posisi aman terkait 40 pejabat terdiri dari Kepala Dinas, kepala Badan dan Camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang tekena mutasi pada 26 Ferbuari 2021 lalu, dikembalikan ke jabatan awalnya. Buktinya, Pemkab Kepsul menerbitkan SK Bupati SK Bupati Nomor : 800/1360.2/KEP/KS/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 tentang penempatan kembali dari dan dalam jabatan semula atas pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
Uniknya dari 40 pejabat yang dikembalikan ke jabatan awal, ada 5 pejabat yang kembali dimutasi berdasarkan SK Bupati Nomor : 800/1361/KEP/KS/XI/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang penataan/penempatan kembali dari jabatan semula atas pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkup Pemkab Kepsul.
Lima pejabat yang kembali dimutasi yakni Yulita, SE jabatan lama Pj. Sekretariat DPRD Kepsul dan jabatan baru Kepala Bidang Usaha Ekenomi Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna DPMD Kepsul, Nurdiana Surandy Buamona jabatan lama Kepala Dinas Informasi dan Informati jabatan baru Kepala Bidang Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Kebangsaan Kesbangpol, Mohammad Zaldi jabatan lama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemdam Kebakaran jabatan baru Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sementara Sarwati jabatan lama Pj. Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Kepsul jabatan baru Kepala Seksi Pelembagaan Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sedangkan A. Yasin Hayatuddin jabatan lama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) jabatan baru Staf Sekretariat Daerah.
Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Kepulauan Sula, Halim Umafagur, beranggapan bahwa Bupati Fifian Adeningsi Mus, tidak berwibawa akibat kebijakan yang diambilnya dalam proses mutasi itu tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Kata Halim, anehnya lagi setelah dikembalikan namun ada juga SK mutasi untuk sejumlah pimpinan tinggi pratama yang dikembalikan dalam jangka waktu hanya sehari itu. Diduga ini masalah baru yang diciptakan oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus.
“Bupati Sula tidak punya wibawah dalam mengelola Pemerintahan. Hal ini minimal menjadi perhatian sekaligus pembelajaran bagi seorang Bupati, agar kedepannya agar mempertimbangkan berbagai aturan tidak harus gegabah dalam mengabil keputusan,”ujar Ketua HPMS.
Lanjut dia, dengan keputusan yang gegabah itu menyebabkan pengelolaan Pemerintahan yang tidak stabil, sebab Pemerintahan paska pelantikan mestinya fokus pada target visi maupun misi ke depan, bukan malah mengotak-atik pemerintahan hingga berimbas kepada pembangunan masyarakat.(bud)