TOBELO, HR — Pengurus Bentor dan Ojek yang ada di Kabupaten Halmahera Utara akhirnya bersepakat untuk mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan. Hal tersebut dilakukan setelah terjadi diskusi panjang antara dua organisasi tersebut yang dilaksanakan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Utara pada Kamis (02/03/2023).
Usai pertemuan tersebut, Kadishub Halmahera Utara, Muhammad Asri Tapi Tapi menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan bersama kedua pengurus membahas tarif dan rute. Dimana keduanya bersepakat untuk mengikuti aturan sehingga tidak menganggu ojek ataupun kendaraan lain dalam melaksanakan rutenya. “Mereka sudah bersepakat untuk tidak melanggar tarif dan rute,” kata Asri Tapi Tapi, Jumat (03/03/2023).
Asri menjelaskan dalam kesepakatan tersebut, untuk jalur bentor yang masuk ke wilayah pasar baru Tobelo, dilarang membawa penumpang dan mengikuti jalan umum sebelum Pukul 18.30 Wit, Selanjutnya, bentor hanya diperkenankan ikut jalur belakang pasar tepatnya dari jembatan menuju pasar dari arah pasar belakang tepatnya dari Wosia jika membawa penumpang. ” Setelah menurunkan penumpang di pasar Wosia tepatnya di bagian belakang, bentor dilarang untuk membawa penumpang kecuali mendesak yakni membawa orang sakit. Hal yang sama juga jikalau bentor melewati jalan umum bagian depan. ” ujarnya.
Begitu pun juga berlaku di jalur Utara tepatnya di perbatasan antara desa MKCM dan Wari, Bentor dilarang melewati batas yang telah di buat rambu larangan. “Kalaupun menuju ke pelabuhan fery Gorua, maka hanya diperbolehkan menjemput saudara tetapi bukan mengangkut penumpang umum,” tuturnya.
Mantan Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini menegaskan kesepakatan yang telah diambil kemudian dilanggar maka sanksi akan diberikan kepada oknum bentor dengan mencabut KIR atau dokumen lainnya yang telah diatur. “Otomatis bentor tersebut tidak bisa lagi beroperasi,” tandasnya (man)