LABUHA HR— Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan Kamis besok menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskemas Gandasuli kecamatan Bacan selatan ke penuntut umum (PU).
Ditemui diruang kerjanya Kasi Pidsus Kejari Halsel Eko Wahyudi SH menegaskan, setelah penyerahan alias tahap II dilakukan, segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ternate.
“Setelah tahap II kita (Penyidik red) gelar, kita limpahkan ke pengadilan Tipikor selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari pengadilan Tipikor Ternate,” jelasnya Rabu (18/8/2021).
Kasus tunggakan ini terbilang maraton di tangan Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH. Pada pekan kemarin, berkas tersangka sudah rampung 95 persen, tersangka Kapus gandasuli berinisial YS terancam Primer pasal 2 subsider pasal 3 UU no 31 tahun 1999 junto uu nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan kurungan penjara 20 tahun. Pasalnya tersangka YS terbukti
Merugikan negara sebesar Rp 3 ratus juta yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan terhadap pencairan Dana BOK sebesar 25% pada Triwulan I dan II serta 30% pada Triwulan III dan IV dari total anggaran Rp 1.048.347.714,-, Perbuatan yang dilakukan tersangka telah melanggar ketentuan pada pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. (echa)