Boikot Jalan Raya, Pemilik Lahan Minta Pemda Morotai Segera Ganti Rugi

  • Whatsapp
M Irfan Sangaji, penerima kuasa yang memboikot jalan raya dengan batu karena belum dibayar Pemkab Pulau Morotai.

PULAU MOROTAI,HR– Pemekab Pulau Morotai,Maluku Utara diminta seriusi menyelesaikan hak pemilik lahan atas tanah yang telah digusur untuk pembangunan jalan raya menuju pasar CBD.

Hal tersebut ditegaskan penerima kuasa M Irfan Sangaji, saat dikonfirmasi pada Kamis (11/3/2021) sore. Menurutnya pemilik tanah yang sah Daut Goha, tanah bersertifikat tahun 1998, kemudian telah dibeli oleh Rahmatia sebagai pemberi kuasa.

Bacaan Lainnya

Sertifikat Pemilik Lahan

“Tanah yang dibeli Ibu Rahmatia adalah bersertifikat atas nama Daut Goha, dengan luas lahan 15 x 25, tetapi sebagian telah di gusur oleh Pemda Morotai untuk pelebaran jalan tanpa ganti rugi,” kata Irfan.

Irfan kemudian pertanyakan Pemda saat penggusuran buat pelebaran jalan ganti ruginya ke siapa?
Padahal ada pemilik lahannya mengantongi sertifikat yang di keluarkan Pertanahan pada tahun 1998 saat prona.

Menurut Ifan sapaannya, Pemda beralasan tanah tersebut milik K Nitje Patras, padahal mereka tidak miliki bukti sertifikat tanah, hanya miliki surat kepemilikan tanah dari Kades Gotalamo pada tahun 2018.

“Saya sudah mengadu ke pihak pertanahan dan pertanahan sudah turun serta membenarkan bahwa tanah itu milik Daut Goha sesuai nomor sertifikat yang dikeluarkan kantor Pertanahan,” paparnya.

Menurut Irfan, dirinya sudah melakukan Hearing dengan Kabag Pemerintahan Pemkab Morotai dua pekan lalu, juga dihadiri keluarga Patras serta mantan Kades Gotalamo yang mengeluarkan surat tanah atas nama Nitje Patras.

Lanjutnya, tapi Kabag Pemerintahan bersekukuh minta kami menyelesaikan dulu sengketa tanah dengan keluarga Nitje Patras, inikan lucu, masa surat tanah tahun 2018 statusnya disejajarkan dengan Sertifikat tanah tahun 1998.

“Jadi bagi saya tidak ada sengketa Tanah dengan Nitje Patras, karena mereka tidak miliki Sertifikat yang dikeluarkan pertanahan. Untuk itu, kami minta Pemda segera ganti rugi, kalau tidak pemilik tanah akan membangun rumah,” ungkapnya.

Ketika ditanya ganti rugi nilainya berapa? dengan lugas Irfan menyebutkan Rp 400 juta.”Bila Pemda Morotai tidak gubris kami akan bongkar jalan aspal dan bangun pondasi rumah,” tegas M Irfan Sangaji sebagai penerima kuasa.

Sementara Bupati Pulau Morotai Benny Laos, dikonfirmasi soal tanah dimaksud melalui WhatsApp belum ditanggapi.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.